Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas Harus Izin Walikota
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
- Wakil Walikota : MTQ Jangan Sebatas Rutinitas Raih Juara0
- Kadinkes : Kenaikan Iuran BPJS Harus Diimbangi Perbaikan Pelayanan0
- Walikota : Encik Puan Terpilih Harus Berkontribusi pada Pariwisata Batam0
- Atasi Macet, Tahun Ini Jalan Haji Fisabilillah Akan Diperlebar 0
- Pemko Dapat Tambahan 45 Armada Bus Trans Batam0
Media Center Batam - Perjalanan dinas bagi seluruh pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Batam perlu dilakukan selektif guna efisiensi anggaran. Karena itu, restu keluar daerah harus izin walikota.
"Perjalanan dinas, baik cuti untuk walikota semua menentukan, dari eselon II hingga staf,"kata Walikota Batam Rudi, Senin (21/3).
Katanya, izin itu perlu didapatkan agar setiap perjalanan yang dilakukan diketahui kegunaan dan manfaatnya untuk daerah.
Sementara untuk eselon IV, izin serupa bisa didapatkan melalui Wakil Walikota Batam. Untuk staf cukup dilakukan di sekretaris daerah (Sekda) Pemko Batam.
Sebelumnya, izin perjalanan keluar daerah cukup dikeluarkan oleh pimpinan SKPD masing-masing. Kata Rudi, dengan ketentuan ini hasil dari kunjungannya harus jelas.
"Seluruh eselon III dan IV hanya ada satu pintu, ada disaya. Keluar daerah, cuti lewat saya. Ini untuk efisiensi perjalana dinas,"katanya.
Aturan tersebut, lanjut Rudi akan dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwako). Selain itu, bila ada pemeriksaan juga lebih mudah dipertanggungjawabkan.

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments