- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
BPIH Embarkasi Batam Rp 32,45 Juta
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk embarkasi Batam ditetapkan sebesar Rp 32.456.450. Besaran biaya ini tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2018.
"Kita bersyukur BPIH 2018 sudah ditandatangani oleh Presiden yang selanjutnya kita akan menunggu petunjuk dari Menteri Agama tentang jadwal pelunasan bagi calon jamaah haji yang masuk porsi tahun ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, Marwin Jamal, melalui rilis Kamis (12/4).
Ia mengatakan BPIH tahun ini mengalami kenaikan 0,9 persen dari tahun lalu. Penyebab kenaikan BPIH antara lain karena adanya perberlakuan PPN 5 persen terhadap barang dan jasa yang mulai diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi, naiknya Bahan Bakar Minyak (avtur) pesawat, dan Tarif Dasar Listrik (TDL) di Arab Saudi yang juga mengalami kenaikan.
"Komponen lain yang juga mempengaruhi kenaikan BPIH adalah perubahan nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat maupun Riyal Arab Saudi," ujarnya.
Selain BPIH untuk jemaah haji reguler, Keppres 7/2018 ini juga mengatur BPIH untuk tim pemandu haji daerah (TPHD). Adapun besaran BPIH untuk TPHD embarkasi Batam yakni Rp 60.163.295.
BPIH jemaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost). Sedangkan BPIH bagi TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost), biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.
Berikut ini daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh : Rp 31.090.010
2. Embarkasi Medan : Rp 31.840.375
3. Embarkasi Batam : Rp 32.456.450
4. Embarkasi Padang : Rp 33.068.245
5. Embarkasi Palembang : Rp 33.529.675
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) : Rp 34.532.190
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) : Rp 34.532.190
8. Embarkasi Solo : Rp 35.933.275
9. Embarkasi Surabaya : Rp 36.091.845
10. Embarkasi Banjarmasin : Rp 38.157.084
11. Embarkasi Balikpapan : Rp 38.525.445
12. Embarkasi Makassar : Rp 39.507.741
13. Embarkasi Lombok : Rp 38.798.305
Berikut ini daftar BPIH bagi TPHD per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh : Rp 58.796.855
2. Embarkasi Medan : Rp 59.547.220
3. Embarkasi Batam : Rp 60.163.295
4. Embarkasi Padang : Rp 60.775.090
5. Embarkasi Palembang : Rp 61.236.520
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) : Rp 62.239.035
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) : Rp 62.239.035
8. Embarkasi Solo : Rp 63.640.120
9. Embarkasi Surabaya: Rp 63.798.690
10. Embarkasi Banjarmasin : Rp 65.863.929
11. Embarkasi Balikpapan : Rp 66.232.290
12. Embarkasi Makassar : Rp 67.214.586
13. Embarkasi Lombok : Rp 66.505.150
