- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Batam Menanti Realisasi DBH Kepri
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
- Layani Arus Mudik, Pelabuhan Punggur Siapkan Kantong Parkir Baru0
- Pemindahan Pelabuhan Pelni Direncanakan Akhir Pekan Ini0
- Laporkan, Jika Harga Tiket Pesawat Melebihi Tarif Batas Atas 0
- Promosi Produk Kreatif Masyarakat di Ramadhan Fiesta 20160
- Ribuan Masyarakat Hadiri Buka Bersama di Kediaman Walikota0
Media Center Batam – Realisasi Dana
Bagi Hasil (DBH) Kepri Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Batam belum
terealiasasi meski permintaan BPK RI untuk dibayarkan. Dana itu ada sekitar
Rp 372 miliar.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Batam Jefridin dari informasi bagian keuangan,
DBH belum direalisasikan.
"Belum ada. Kami di Dispenda belum ada. Kalau bagian keuangan belum terima, berarti belum, karena kami belum terima. Jumlahnya Rp 372 M," kata Jefridin.
Beberapa waktu lalu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Azis menekankan agar Pemerintah Kepri, membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jika tidak, maka akan menjadi temuan BPK. Soal apakah dalam realisasi pembayaran semua atau dicicil, tergantung dari kabupaten/kota apakah setuju atau tidak.
"Harusnya Wali Kota Batam menuntut ke Pemerintah Provinsi. Tapi memang tidak ada sanksi hukum jika tidak dibayarkan Provinsi," ungkap Harry.
Tapi diingatkan, jika hal itu sudah menjadi catatan BPK dalam laporan pemeriksaan terhadap LPJ Gubernur, maka harus ditindaklanjuti. Jika tidak ditindaklanjuti, bisa jadi temuan hukum. Namun saat ini Pemprov disebutkan sudah mengakui sebagai kewajiban yang belum diserahkan ke kabupaten/kota di Kepri, termaksud di Batam.
"Jadi harus dipenuhi dan harus masuk APBD Perubahan. Jika tidak, maka temuan tahun depan. Namun karena sudah diakui Pemprov, maka tidak temuan. Kecuali mereka tidak mengakui, bisa jadi temuan dan tidak akan WTP, jika berulang lagi," imbuh Harry.
Disebutkan Harry, pembayaran DBH PKB itu sudah masuk dalam catatan BPK terhadap LPJ Gubernur Kepri, periode 2015. Sehingga harus dimasukkan dalam APBD perubahan 2016. "Ini pesan kita, agar tidak menjadi temuan hukum," imbuhnya.