27 Aduan Masuk, Separuh Selesai Ditindaklanjuti

By Kartika 29 Agu 2017, 08:56:12 WIBKabar Batam

27 Aduan Masuk, Separuh Selesai Ditindaklanjuti

Keterangan Gambar :


Media Center Batam - Sejak diluncurkan 15 Agustus lalu, sudah 27 aduan masyarakat yang masuk ke Apekesah, aplikasi layanan pengaduan Pemerintah Kota Batam. Pada hari pertama tiga aduan masuk. Dua di antaranya berisi laporan tentang kemacetan lalu lintas. Sedangkan satu aduan mengenai pelayanan kecamatan yang dirasa tidak memuaskan oleh warga.

"Pada hari pertama ini laporan yang masuk tentang macet di Simpang Bengkong Polisi. Menurut warga yang melapor, macet terjadi setiap hari sekitar pukul 06.45. Penyebabnya mobil pribadi dan angkutan umum yang menurunkan anak sekolah. Warga minta agar ada polisi yang ditugaskan di lokasi tiap pagi," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Salim, Selasa (29/8).

Laporan warga langsung ditindaklanjuti dinas terkait. Penyelesaian dilakukan dengan koordinasi ke Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang. Karena telah dijawab dan ditindaklanjuti, maka status aduan ini masuk kategori Selesai (Tutup).

Salim menjelaskan, ada enam jenis status aduan yang masuk ke Apekesah. Pertama Selesai (Tertutup), artinya aduan telah selesai ditindaklanjuti. Kedua, Dibatalkan (Tutup), artinya aduan dibatalkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan catatan tertentu.

"Misalnya aduan tak sesuai dengan OPD yang dituju, maka dibatalkan. Atau kadang admin kita yang menyesuaikan OPD-nya," kata dia.

Status ketiga adalah Pending-Catatan (Tertutup), yang berarti aduan menunggu untuk dikerjakan dalam waktu cukup lama. Misal aduan akan ditindaklanjuti apabila anggaran pemerintah tersedia.

Kemudian, Pending-Catatan (Terbuka), artinya aduan menunggu untuk dikerjakan dalam waktu dekat. Proses (Terbuka), artinya aduan sedang ditindaklanjuti oleh OPD terkait. Dan Submitted (Terbuka), yang berarti aduan telah diterima oleh OPD.

Adapun dari 27 aduan yang masuk hingga 26 Agustus, sebanyak 13 telah selesai ditindaklanjuti. Kemudian tujuh aduan berstatus Submitted (Terbuka), lima Proses (Terbuka), serta masing-masing satu aduan berstatus Pending-Catatan (Tertutup) dan Dibatalkan (Tutup).

"Sebenarnya aduan yang selesai ditindaklanjuti ada lebih banyak. Tapi admin OPD lupa meng-update status aduan dari status terbuka menjadi proses atau selesai, sehingga masih tercatat di sistem seolah-olah belum ditanggapi atau ditindaklanjuti," kata mantan Kabag Humas Setdako Batam ini.

Menurut Salim, ada beberapa kendala yang dihadapi dalam menindaklanjuti aduan masyarakat ke Apekesah. Di antaranya penjelasan lokasi yang kurang spesifik.

"Misal tentang jalan rusak. Tidak rinci penjelasan lokasinya. Sehingga OPD terkait tidak bisa menjawab. Karena jalan itu kan ada yang menjadi kewenangan pusat, provinsi, dan kota," ujarnya.

"Karena itu, kita harap aduannya diperjelas, dan lokasinya lebih spesifik," sambung Salim.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment