BATAM - Semakin meningkatnya penggunaan teknologi di berbagai bidang berpengaruh terhadap semakin tingginya resiko yang mengancam keselamatan, kesehatan, dan bahkan kesejahteraan para pekerja yang bergelut diberbagai bidang pekerjaannya tersebut. Untuk itu perlu upaya meningkatkan perlindungan pekerja yang wajib diikuti oleh setiap perusahaan dan instansi.
Hal itu dikatakan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Syamsul Bahrum pada sosialisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), di ruang rapat lantai 4 (9/06). Menurutnya, perlindungan pekerja khususnya jasa konstruksi, selain akan memberikan ketenangan dalam bekerja juga akan berdampak positif terhadap peningkatan produktivitas pekerja. Sehingga pada akhirnya kualitas produk bangunan yang dihasilkan akan sesuai dengan yang diharapkan dan tepat waktu, katanya dalam sambutannya.

Sementara, Pihak PT Jamsostek yang langsung dihadiri Direkturnya, Parto Lumbantobing menjelaskan tentang kepesertaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja diatur secara wajib melalui Undang-undang No 3 tahun 1992, sedangkan pelaksanaanya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 14 tahun 1993, Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 1993 dan khusus pada sector jasa konstruksi dituangkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-196/MEN/1999. Setiap kontraktor induk maupun sub kontraktor yang melaksanakan proyek jasa kontruksi dan pekerjaan borongan lainnya wajib mempertanggungkan semua tenaga kerja (borongan/harian lepas, dan musiman) yang bekerja pada proyek tersebut kedalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sekurang-kurangnya satu minggu sebelum memulai pekerjaan.

Menjadi peserta jamsostek, pemborong bangunan (kontraktor) mengisi formulir pendaftaran kepesertaan jasa konstruksi pada kantor jamsostek setempat. Formulir-formulir tersebut harus dilampiri dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Pemborong (SPP). Peserta mendapatkan jaminan kecelakaan kerja bila tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan kerja. Jaminan kematian diberikan bila tenaga kerja yang masih dalam ikatan kerja dengan proyek yang menjadi peserta jamsostek meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Pengajuan klaim jaminan harus melaporkan ke PT Jamsostek (Persero) dan Disnaker selambat-lambatnya 2×24 jam sejak terjadinya kecelakaan kerja dengan mengisi formulir jamsostek 3 (Laporan Kecelakaan Kerja Tahap I). Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor jamsostek setempat.

Menurut Kepala Disnaker Rudi Sakyakirti berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI , peserta Jamsostek tidak lagi harus berasal dari dunia usaha. Lembaga-lembaga serta perorangan juga berhak mengikuti program Jamsostek. Dengan adanya peraturan itu masyarakat dipersilahkan mengikuti program jaminan yang diselenggarakan PT Jamsostek. Memang tidak ada manusia yang menginginkan atau memprediksi datangnya kematian, mendapat musibah kecelakaan serta sakit. Tapi, kondisi itu terus mengintip kita dan bila kita mengalaminya, alangkah sangat baik jika ada jaminan yang dapat mengurangi beban biaya akibat peristiwa yang tidak kita inginkan itu.

Turut hadir dalam acara tersebut seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di masing-masing SKPD di lingkungan Pemko Batam. Harapan kedepannya semua SKPD dalam waktu yang tidak terlalu lama, dapat mengikuti program Jamsostek terutama pada Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan yang langsung berhubungan dengan pekerjaan konstruksi.

(*hmscrw)