PTLB Periode Mei-Juli Naik 0,67 Persen

BATAM- Melalui surat Nomor 1459/532/DIRUT/2010 perihal pelaksanan penyesuaian tarif listrik berkala (PTLB) yang diterima Pemerintah Kota (Pemko) Batam, bahwa akan dilakukan kenaikan PTLB sebesar 0,67 persen untuk priode 1 Mei sampai dengan 31 Juli 2010. Ketentuan kenaikan PTLB tersebut sesuai dengan surat Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor.249 3/26/600.3/2010 tertanggal 21 April lalu. Melalui lampiran surat tertanggal 30 Juli tersebut dinyatakan bahwa PTLB tidak dikenakan pada semua pelanggan. Adapun pelanggan yang dikenakan PTLB yakni, golongan tarif sosial ( S-2 > 2.200 VA, S-3), golongan tarif rumah tangga (R-1>_1.300 VA, R-2 dan R-3), golongan Tarif Bisnis (B-1 dan B-2), golongan tarif industri (I-1, I-2, dan I-3) serta golongan Tarif Publik (P-1, P-2 dan P-3).

Dengan PTLB ini, Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyampaikan bahwa Wali Kota Batam dapat memahami PTLN dalam rangka keberlangsungan usaha dan pelayanan kelistrikan yang handal. PTLB ini bukan merupakan suatu kebijakan baru, namun berupa bagian dari mekanisme Permen ESDM No.33 Tahun 2008. Pada surat yang ditandatangani oleh Kadisperindag Kota Batam, Ahmad Hijazi itu disebut bahwa PLN Batam agar membuat simulasi kenaikan harga.

PLN Batam juga diminta untuk melaporkan rencana PTLB ini kepada DPRD Kota Batam. Melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan PLN Batam itu, disebut bahwa PLN Batam telah melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Batam sesuai dengan Surat Direktur Utama PT PLN Batam Nomor:0934/532/DIRUT/2010 tanggal 05 Mei 2010, perihal Laporan Penerapan Penyesuaian Tarif Listrik (PTLB) PT PLN Batam Periode 01 Mei 2010 s.d 31 Juli 2010.(crew_humas/dv)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -