img_4354BATAM – Pengambilan keputusan atas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam tentang Pengelolaan Zakat ditempuh dengan cara voting. Keputusannya; 2 fraksi menolak, tujuh lainnya menyetujui. Adapun fraksi yang menyatakan penolakannya terhadap Ranperda tersebut yaitu Fraksi Damai Sejahtera (PDS) dan Fraksi Aliansi Nasional.

Sidang paripurna tersebut dilaksanakan Jumat (27/3/2009) pada pukul 14.00 Wib. Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD kota Batam HM Soeryo Respationo, didampingi dua orang wakil ketua lainnya yaitu Aris Hardi Alim dan Chablullah Wibisono. Dari unsur eksekutif, hadir Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Wakilnya Ir Ria Saptarika.

Pada pembacaan pandangan akhirnya, ke 7 Fraksi yang menyetujui yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Amanat Nasional, Fraksi PKB, Fraksi PPP Plus, dan Fraksi Demokrat menganggap, penyusunan, pembahasan dan pengesahan Ranperda tentang pengelolaan zakat sama sekali tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia.

Bahkan, seperti yang disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB, H Didi Suryadi, puluhan daerah di tanah air sudah menjalankan Perda tersebut untuk membantu pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan sosial, dan berbagai persoalan yang timbul di masyarakat. Khususnya yang menyangkut dengan masalah pemberdayaan ekonomi umat, dan kemiskinan.

Pendapat lainnya lebih banyak mengarah kepada tanggungjawab pemerintah, atas penyiapan rencana kerja, kelembagaan, kesiapan sdm, dan pola tata kelola, serta sistem pertanggungjawaban keuangan yang ada pada lembaga zakat.

Pendapat serupa juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Irlan Gusti dan Fraksi Golkar, Asmin Patros.

Menurut keduanya, setelah Perda ini disahkan, tugas lain selanjutnya yaitu bagaimana mengadopsi konsep perekonomian syaria’ah, benar-benar dipakai sebagai acuan dalam memanajerial dana umat Islam tersebut.

Dari sisi pengawasan, 7 fraksi di DPRD berharap, masyarakat juga terlibat dalam melakukan pengawasan. Sisten pelaporan keuangan lembaga zakat perlu dipublish, sekaligus di audit akuntan publik independen. Jika terjadi penyelewengan, pada aspek penegakan hukum, disarankan sanksi yang dijatuhkan harus berat, seberat-beratnya. (*)