Sekdako, Agussahiman, f;derBATAM - Setelah penyelenggaraan Pemilu Legislatif pada tanggal 9 Apil 2009 yang lalu, pekerjaan yang sejenis juga sudah menanti kita semua yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden republik Indonesia yang akan dihelat pada awal bulan Juli 2009. Untuk mempersiapkan penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut, mengacu pada Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 pasal 3 angka (6) huruf (a) tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang menyatakan bahwa tahapan awal penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah penyusunan daftar pemilih, maka melaksanakan amanat pasal 29 angka (1) disebutkan KPU, KPU Prov/Kab/Kota dan PPS menggunakan DPT Pemilu legislatif sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sekdako, Agussahiman, tadi pagi (17/04) bertempat di Kantor Walikota Batam mengingatkan masyarakat yang tidak terdaftar pada Pemilu legislatif yang lalu, untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih tetap untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 Kota Batam dengan mendaftarkan kepada petugas PPDP, RT/RW dan kelurahan setempat.

“Untuk meminimalisir permasalahan DPT sebagaimana pelaksanaan Pemilu Legislatif yang  diwarnai kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka seyogyanya masyarakat pro-aktif mengsisi formulir pengisian pemutakhiran data pemilu Presiden dan Wapres”, katanya dengan mimik serius.

Sejumlah masalah yang muncul akibat kekisruhan DPT itu di antaranya banyak masyarakat yang memiliki hak pilih, tetapi tak dapat memilih karena tak tercantum di DPT atau ada juga masyarakat yang tidak atau belum memiliki hak pilih tetapi namanya tercantum, dan ada juga namanya yang tercantum beberapa kali.

Masih menurut Sekdako Batam, untuk menghindari adanya masyarakat yang memiliki hak, namun tidak terdaftar, KPU telah mengintruksikan pada KPU Kota / Kab untuk melakukan pemutahiran data Pemilu secermat mungkin dengan bantuan perangkatnya yang sampai ke tingkat kelurahan dan RT/RW, katanya . Dalam waktu dekat KPU Kota  Batam diminta untuk mengumumkan DPS Pemilu Presiden sehingga warga dapat melakukan cross-check masuk tidaknya dalam DPS tersebut untuk selanjutnya diperbaiki.

Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Drs. Yusfa Hendri, M.Si menambahkan, selain KPU beserta perangkatnya sebagai penyelenggara Pemilu, Unsur Camat, Lurah, RT/RW juga diminta supaya proaktif dengan menyebarkan informasi kepada masyarakat sesuai jenjang dan tingkatannya untuk aktif memeriksa apakah dirinya telah terdaftar atau belum, katanya.

Pengumuman dilaksanakan dikelurahan dan kantor kepala desa. Kerja sama RT/RW untuk mengumumkan DPS Pemilu Presiden.
Terpisah, Walikota Batam, Ahmad Dahlan berharap, upaya sosialisasi dengan memberdayakan semua pihak seperti saat ini, diharapkan pada pemilu presiden mendatang tidak ada lagi masyarakat yang protes karena belum terdaftar sebagai pemilih tetap. “Pemilih yang tidak tercatat di DPT pemilu legislatif, harus dicatat di DPT pemilu Presiden” tegasnya lagi.

Wako juga menegaskan apabila terdapat masyarakat yang tidak memenuhi syarat dan masih tercantum dalam daftar pemilih sementara pemilu presiden harus dicoret.

Jumlah Pemilih pada Pemilu Presiden bisa saja berubah, dikarenakan bertambahnya pemilih yang sudah mempunyai hak pilih, sedangkan berkurangnya pemilih karena pindah domisili atau meninggal dunia.

Agar hak pilih masyarakat yang belum terakomodasi dalam DPT Pileg 2009 tidak kembali terulang, mengacu pada Peraturan KPU No. 42 Tahun 2009, KPU sebagai lembaga pelaksana pemilu membuka pemutakhiran data kependudukan dengan urutan sebagai berikut ; Tanggal 10 Mei 2009 : KPU melakukan pemuktahiran Data Pemilih Tetap (DPT); selanjutnya tanggal 1 – 17 Mei 2009: Masa tenggang menunggu tanggapan dari masyarakat. Selanjutnya tanggal 17 Mei 2009 : PPS dan PPK mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat melalui media yang ada; tanggal 18-20 Mei 2009 : PPS dan PPK menunggu masukan masyarakat terkait DPT tersebut. Dan pada tanggal  20 Mei 2009 : KPU mengumumkan DPT secara resmi dan terbuka.

(*ttn&nn)