Wako Fun Rise FOTO BY; IRWANSYAH. p (86)BATAM – Walikota Batam, Ahmad Dahlan menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)  APBD Perubahan Kota Batam tahun 2009 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan anggaran pendapatan belanja daerah Kota Batam tahun anggaran 2009 dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, tadi pagi (23/06) di kantor DPRD Kota Batam.

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, bahwa perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA.

Mengacu pada Peraturan Mendagri No 59 tahun 2007 Kepala Daerah berkewajiban menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahunnya yang disampaikan pada pertengahan tahun anggaran berjalan untuk selanjutnya dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.

Dalam sambutannya dihadapan Rapat Paripurna DPRD Kota Batam tersebut, Walikota Batam, Ahmad Dahlan menyampaikan estimasi perubahan Pendapatan Asli Daerah dari Rp.184,208 milyar rupiah berubah menjadi Rp.140,725 milyar rupiah. Sementara dana perimbangan semula sebesar Rp.758,329 milyar rupiah berubah menjadi Rp.720,736 milyar rupiah. Penerimaan lain-lain pendapatan yang sah semula Rp.64,067 milyar rupiah menjadi Rp.3,294 milyar rupiah. Penerimaan pembiayaan daerah semula sebesar Rp.200,135 milyar rupiah menjadi Rp.258,149 milyar rupiah.

Masih dalam laporan Dahlan tersebut disampaikan bahwa perubahan pendapatan tersebut diasumsikan dengan kondisi sektor penerimaan pajak daerah dapat tercapai apabila tingkat hunian hotel tetap mencapai sebesar 60% dengan potensi loss 10 %, adanya tren positif kenaikan pajak restoran sebesar 6 %, pajak hiburan sebesar 26,92 %, pajak reklame sebesar 5,00%. Potensi pertumbuhan wajib pajak penerangan jalan umum tetap dipertahankan sebesar 5,00%, ungkapnya.

Sementara sektor penerimaan retribusi daerah belum maksimal karena belum terealisasinya payung hukum sebagai dasar pungutan retribusi dan terjadinya peralihan pos retribusi pelayanan persampahan menjadi sumbangan pihak ketiga. Mengenai perubahan penerimaan lain-lain pendapatan yang sah terjadi dengan asumsi hibah dari reklamasi pantai rencana target tidak tercapai karena masih dilakukan inventarisasi data potensi penerimaan antara Pemko Batam dan Otorita Batam.

Langkah-langkah perubahan kebijakan pendapatan pada APBD perubahan daerah Kota Batam tahun anggaran 2009 diantaranya mengoptimalkan penerimaan pada pajak dan retribusi daerah melalui peningkatan fungsi pengawasan dan meningkatkan komunikasi kontruktif dengan wajib pajak dan Otorita Batam. Khusus untuk retribusi persampahan yang mengalami perubahan pos menjadi penerimaan sumbangan pihak ketiga harus konsisten penerimaannya .

Selain itu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk meminta keterangan lebih lanjut terhadap tidak terealisasinya dana penyesuaian infrastruktur dengan harapan dalam perubahan APBN perubahan , hal ini dapat menjadi potensi untuk penerimaan APBD Kota Batam tahun anggaran 2009. Melakukan evaluasi kegiatan pada SKPD dalam hal daya serap, identifikasi permasalahan dan proses pengadaan barang/jasa serta kegiatan.

Uraian yang disampaikan Walikota Batam akan dilakukan pembahasan lebih mendalam secara teknis oleh tim panggar DPRD Kota Batam. Dahlan berharap senantiasa terwujud kerjasama yang baik dan harmonis dengan anggota legislatif, sehingga arus informasi dan komunikasi antara pihak legislatif dan eksekutif dapat berjalan lancar. “Hal ini patut terus kita kembangkan dan tingkatkan sehingga proses pembahasan dapat dilaksanakan sesuai jadwal waktu yang telah disepakati bersama”, harapnya lagi.

Sebelum pidato walikota Batam tersebut, rapat paripurna memperdengarkan laporan panitia khusus DPRD atas hasil pembahasan rancangan peraturan daerah Kota Batam tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Batam. Dan hasilnya panitia khusus meminta kepada anggota sidang untuk memberikan perpanjangan waktu sampai tanggal 15 Juli, agar pansus lebih dapat memperdalam dan mempertajam tentang perda tersebut terutama dalam hal penentuan besarnya retribusi dan denda.

Rapat paripurna itu sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, DR. HM Soeryi Respationo, SH, MH, didampingi para Wakil Ketua serta sebagian besar anggota DPRD Kota Batam. Turut hadir dalam acara tersebut Ir Fitrah Komaruddin, mewakili Ketua BP Kawasan Batam, perwakilan Muspida Kota Batam, Kepala Dinas, Badan dan Bagian Pemerintah Kota Batam, Perwakilan Otorita Batam, Camat se-Kota batam, Tokoh masyarakat, LSM dan Pers.

(humas_crew)