06-03-06, Apel Pagi Bersama Walikota dan Wakil Walikota Batamfoto_ i-oNe (11)pak agus (2)BATAM – Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No 670/BKD/VIII/2009 tanggal 18 Agustus tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1430 H, mulai hari Senin sampai Kamis masuk pukul 8 pagi dan pulang pukul 15 sore harinya serta waktu istirahat dikurangi selama 30 menit mulai pukul 12.00 sampai 12.30 sedangkan hari Jumat masuk jam  08.30 s/d 15.30 istirahat 12.00 s/d 13.00.

Tugas siaga pada hari Sabtu dilakukan pada pukul 09.00 s/d 13.00 Kegiatan apel pagi pada setiap hari Senin ditiadakan, namun absensi melalui finger print dan tertulis atau manual di Unit Kerja masing-masing dilaksanakan sebagaimana biasa. Selama bulan Ramadhan, pegawai Pemerintah Kota Batam pada hari Senin s/d Kamis memakai Pakaian Dinas Harian (PDH), untuk hari Jumat berpakaian Melayu. Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1430 pada tanggal 21-22 September merupakan hari libur nasional, 18 dan 23 September cuti bersama sedangkan 19 September libur biasa.
Dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, Walikota Batam Ahmad Dahlan mengatakan selama libur jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu.  Karena itu, bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat (Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Counter Perdaduk Pelabuhan, Satpol PP dan Petugas Kebersihan) agar tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur pegawainya secara intern supaya masyarakat tetap terlayani dengan baik. Untuk meningkatkan disiplin pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, diluar ketetapan tentang hari Libur Nasional dan Cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1430 H, agar pimpinan unit kerja melakukan pemantauan dan pengawasan pada saat sebelum dan sesudah Hari Libur Nasional dan Cuti bersama tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 17 September 2009 dan 24 September 2009.
Setelah berakhirnya Bulan Suci Ramadhan 1430 H maka jam kerja kembali seperti semula. Pada 24 September 2009 PNS dan honorer kembali bekerja seperti biasa. Sebagaimana yang selalu diadakan, nantinya Pemerintah Kota Batam juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di instansi-instansi yang ada, untuk mengetahui tingkat kehadiran PNS pasca Idul Fitri. Sehubungan dengan hal tersebut, jika masih ada PNS atau honorer yang menambah liburnya tanpa pemberitahuan dan alasan yang rasional, tentu akan mendapatkan sanksi, baik berupa sanksi teguran hingga administratif.
Sehubungan dengan perayaan hari besar Islam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1430 Hijriyah tanggal 21-22 September 2009, Pemerintah Kota Batam mengeluarkan surat edaran No SE/713/BKD-PP/VIII/2009 yang menyatakan bahwa seminggu sebelum atau setelah cuti bersama (tanggal 18 dan 23 September 2009) kepada para pimpinan SKPD tidak diperkenankan memberikan izin dan atau cuti bagi pegawai dilingkungan unit kerjanya kecuali karena sesuatu hal yang tidak dapat ditunda. Setiap pimpinan unit kerja agar terus melakukan pemantauan dan pengawasan sebelum hari lilbur bersama yaitu hari Senin s/d Kamis tanggal 14-17 September dan sesudah hari libur bersama yaitu hari Kamis s/d Senin 24-28 Sepetember 2009, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pegawai yang tidak masuk kerja pada tanggal tersebut diatas dan melaporkannya kepada Walikota Batam melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Batam pada kesempatan pertama.

(*humas_crew/nn)