IMG_5407IMG_5378

BATAM – Dikeluarkannya Peraturan Walikota Batam No. 17 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kota Batam membuat Tim Terpadu dibawah koordinasi Satpol PP Kota Batam mendapat legalitas dan payung hukum pelaksanaan produk hukum tersebut di lapangan. Khususnya dalam pelaksanaan pengawasan tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan 1430 H dilakukan oleh Tim Terpadu Kota Batam.
Tujuan kegiatan ini dalam rangka memberikan ketenangan dan kekhusukan serta menjaga kesucian Bulan Suci Ramadhan bagi Umat Islam dalam melaksanakan ibadahnya. Pelaku Usaha  Kepariwisataan di Batam dalam melaksanakan usahanya dihimbau dapat senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku. Disamping itu pengawasan Tempat Hiburan Malam juga untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di Kota Batam selama Bulan Suci Ramadhan.

Adapun yang menjadi sasaran pelaksanaan adalah badan Usaha Penyelenggaraan Pengusahaan Kepariwisataan di Kota Batam. Seperti diskotik, Karaoke, PUB & Bar, Musik Hidup / Live Musik, Klab Malam serta Kegiatan yang menjadi Fasilitas Hotel. Pelaksanaan kegiatan berupa pengawasan dan penyampaian surat edaran Walikota kepada seluruh pemilik tempat hiburan tentang jadwal beroperasinya tempat hiburan selama Bulan Suci Ramadhan yang di koordinir oleh Dinas Pariwisata Kota Batam.

Tempat hiburan yang melanggar ketentuan akan diberikan peringatan dan wajib mengisi form Berita Acara Pemeriksaan dan selanjutnya diproses oleh Dinas Pariwisata Kota Batam. Jadwal pengawasan akan dilaksanakan selama 30 hari kegiatan selama Bulan Suci Ramadhan.

Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Drs. Yusfa Hendri, M.Si, menyampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2009 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan tanggal 22 Agustus pukul 21.00 WIB tempat hiburan tutup total. Kemudian satu hari pada pelaksanaan Malam Nuzulul Qur’an tanggal 16 Ramadhan 1430 H atau pada tanggal 6 September 2009 mulai tutup Pukul 18.00 Wib s/d tanggal 7 September 2009 Pukul 21.00 Wib juga ditegaskan untuk tidak melakukan aktifitas usahanya. Dua hari pada malam terakhir Ramadhan dan Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri yaitu pada tanggal 20 September Pukul 18.00 Wib s/d tanggal 22 September 2009 Pukul 18.00 Wib tutup total,” kata Yusfa.

Selain malam tersebut diatas, untuk kegiatan Hiburan Malam seperti Diskotik, Karaoke, PUB, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, serta kegiatan yang menjadi fasilitas hotel dapat dimulai pada Pukul 21.00 Wib s/d Pukul 02.00 Wib, kecuali Lounge Hotel.
Pelaksanaan Penertiban agar Seluruh personil dari masing-masing Instansi / Kesatuan menyiapkan anggotanya untuk berkumpul di Posko Utama. Ketua Pelaksana memberikan pengarahan tentang sasaran lokasi kepada seluruh personil. Tim akan mengarah dan melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap jam buka dan jam tutup Tempat Hiburan Malam. Pengendalian berupa pngawasan di lapangan secara kondusif oleh Kakan Satpol dan apabila keadaan tidak  kondusif maka kendali operasi akan diambil alih oleh Kabag Operasional Barelang dibantu oleh Kasi Operasi Kodim 0316.

Sanksi yang akan dikenakan apabila terdapat badan usaha tempat hiburan yang melanggar Peraturan Walikota Batam maka akan diberikan Sanksi Teguran I, II dan Pencabutan Izin Usaha serta Penutupan Tempat Usaha.

Asisten Pemerintahan, Drs Asyari Abbas, M.Si mengatakan dalam standar operasional penegakan Perwako tentang tutup buka hiburan malam tersebut, tim terpadu yang melakukan pengawasan diminta untuk tidak bertindak arogan, yang dapat merugikan nama baik instansi pemerintah. Bertindak sopan sehingga menimbulkan simpati masyarakat, memberikan pengamanan sesama anggota. Tim terpadu juga dilarang memberikan pernyataan kepada siapapun kecuali sesame tim terpadu. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Walikota Batam dan Unsur Muspida Kota Batam. Jika dinamika dilapangan mengalami eskalasi, maka Ketua Tim Terpadu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, ungkapnya disela-sela rapat persiapan pelaksanaan penertiban tersebut.

(humas_crew/ttn&dv)