BATAM – Sehari setelah dikeluarkannya Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2009 yang ditanda tangani Walikota Batam, Ahmad Dahlan tertanggal 14 Agustus 2009, Sekretaris Daerah Kota Batam langsung melayangkan surat edaran untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut.
Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Drs Yusfa Hendri, M.Si, mengatakan bahwa kaidah hukum yang berlaku di negara kita apabila sudah sah dengan ditandatanganinya, maka wajib hukumnya bagi setiap warga negara mengetahuinya. Untuk itulah kami mencoba mengup-load Surat Edaran tersebut sebagai tindaklanjut yang dapat diakses oleh masyarakat Kota Batam sehingga mengetahuinya secara luas, ungkapnya.

Berikut petikan surat edaran dimaksud:

SURAT EDARAN
NOMOR : 707/556/VIII/2009

DALAM RANGKA MENGHORMATI HARI BESAR AGAMA DAN MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA PEKERJANYA UNTUK MENJALANKAN IBADAH (PASAL 13 PERDA NO. 6 TAHUN 2002 TENTANG KETERTIBAN SOSIAL DIKOTA BATAM), SERTA MEMPERHATIKAN PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR : 17 TAHUN 2009 TANGGAL  14 AGUSTUS 2009 TENTANG TATA CARA PENGHORMATAN HARI – HARI BESAR AGAMA ISLAM, BERSAMA INI DIBERITAHUKAN TENTAN G PENETAPAN HARI – HARI PENUTUPAN TEMPAT – TEMPAT HIBURAN SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1430 H / 2009 DI KOTA BATAM SEBAGAI BERIKUT :

A. 1 (SATU) HARI SEBELUM RAMADHAN TEPATNYA TANGGAL 21 AGUSTUS 2009  PUKUL 18.00 WIB S / D TANGGAL 22 AGUSTUS 2009 PUKUL 21.00 WIB. TUTUP TOTAL

B. 1 (SATU) HARI PADA PELAKSANAAN MALAM NUZULUL QUR’AN YAKNI PADA  TANGGAL 16 RAMADHAN 1430 H TEPATNYA PADA TANGGAL 6 SEPTEMBER 2009 PUKUL 18.00 WIB S /D TANGGAL 7 SEPTEMBER 2009 PUKUL 21.00 WIB. TUTUP TOTAL

C. 2 (DUA) HARI PADA MALAM TERAKHIR RAMADHAN DAN PELAKSANAAN HARI RAYA IDUL FITRI YAITU PADA TANGGAL 20 SEPTEMBER 2009 PUKUL 18.00 WIB  sampai dengan TANGGAL 22 SEPTEMBER 2009 PUKUL 18.00 WIB. TUTUP TOTAL

D. SELAIN DARI MALAM TERSEBUT DIATAS, UNTUK KEGIATAN HIBURAN MALAM SEPERTI DISKOTIK, KARAOKE, PUB, BAR, MUSIK HIDUP, KLAB MALAM, SERTA KEGIATAN YANG MENJADI FASILITAS HOTEL DAPAT DIMULAI PADA PUKUL 21.00  WIB S / D PUKUL 02.00 WIB, KECUALI LOUNGE HOTEL.

E. PELANGGARAN ATAS KETENTUAN ANDA POIN (A, B, C & D) AKAN DIBERIKAN  SANKSI TEGURAN I, II DAN PENCABUTAN SURAT IZIN USAHA SERTA PENUTUPAN TEMPAT USAHA.

DEMIKIAN SURAT EDARAN INI DIKELUARKAN UNTUK MENJADI PERHATIAN DAN

DILAKSANAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

AN. WAKIKOTA BATAM
Sekretaris Daerah Kota,

AGGUSAHIMAN, SH
Pembina Utama Madya
NIP : 19601123 198503 1 009