Wako Batam, Ahmad Dahlan mendampingi Wagub Kepri, f; Cong 9044Wako Batam, Ketua DPRD Batam dan Kajati Kepri menyaksikan Pemusnahan BB shabu f; cong img_9028BATAM – Bertempat di desa air Cargo KPLI Kabil Batam, tadi pagi (2/6), persis kurang satu bulan sejak Rapat Muspida yang dilaksanakan di Planet Holiday Batam para Pejabat Pemprov Kepri dan Kota Batam serta instansi terkait pemusnahan barang bukti shabu psikotropika sebagai tindak lanjut dari amar keputusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap para tersangka pabrik pembuat shabu-shabu, Mr Lay cs dengan tempak kejadian perkara di Batam.

Acara yang telah ditunggu-tunggu masyarakat Batam bahkan Indonesia tersebut, akhirnya digelar juga setelah melakukan kajian mendalam serta persiapan-persiapan sehingga dampak yang ditimbulkan akibat pemusnahan barang bukti tersebut dapat diantisipasi dan diminimalisir khususnya terhadap lingkungan sekitar mengingat unsur kimia yang cukup signifikan dalam bahan baku psikotropika tersebut.

Kepala Kajari Batam, Suharto Rasidi, SH, dalam laporannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pemusnahan barang bukti shabu tersebut digelar dilokus perkara yaitu Batam sehingga sama-sama dapat kita saksikan langsung untuk meminimalisir dampak negatif yang akan timbul dari uapaya pemusnahan tersebut, katanya dalam sambutannya.

Kepala Kajati Kepri, Sugiyanto, SH, MH., yang juga berkesempatan menyampaikan sambutan menyampaikan betapa berbahayanya penyalahgunaan shabu dan barang psikotropika lainnya bagi aspek kehidupan manusia. Untuk itulah uapaya pemusnahan bahan baku shabu serta eksekusi berupa vonis yang sangat berat terhadap para pelaku dalam amar keputusan Mahkamah Agung RI memberikan sinyal kepada semua pihak akan penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan psikotropika dalam segala skala distribusi dan produksinya, katanya dengan tegas.

Wakil Gubernur Kepri, HM Sani, selaku Ketua Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepri, menyatakan dukungan dan komitmen seluruh Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi, mengeliminasi serta memerangi bahaya dan dampak penyalahgunaan Narkoba dan barang psikotropika lainnya dengan senantiasa melakukan koordinasi dengan semua pihak khususnya dengan penegak hukum sesuai jenjangnya, katanya diawal sambutannya.

Sementara untuk mengantisipasi, perlu upaya simultan dan berkesinambungan antara Pemerintah dan masyarakat luas untuk mendidik, mengawasi dan memastikan anak-anak generasi bangsa kita tidak terpengaruh dengan penyalahgunaan barang-barang Narkoba maupun psikotropika lainnya, kata Sani lagi seraya meminta dukungan berupa yel-yel dengan puluhan siswa SMA N 3 Batam dan SMP 17 Batam yang sengaja diikutkan untuk melihat langsung bahaya Narkoba tersebut.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan, yang ditanya berbagai media saat wawancara setelah pemusnahan barang bukti shabu tersebut menyampaikan bahwa Pemko Batam sangat mendukung upaya berkelanjutan dalam penegakan hukum bagi para tersangka, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Narkoba sekaligus memastikan pemusnahan barang bukti tersebut dengan memperhatikan aspek lingkungan sekitar pasca pemusnahan dan untuk itu Bapedal Kota Batam untuk terlibat langsung dalam tim serta melakukan kajian terhadap dampak yang akan timbul serta upaya mengantisipasnya, ungkap Dahlan.

Hadir juga dalam kesempatan pemusnahan barang bukti shabu tersebut, Ketua DPRD Kota Batam, HM Soeryo Respationo, SH, MH., Ketua Pengadilan Negeri, Ridwan Mansyur, SH, mewakili Polda Kepri, Poltabes Barelang, KODIM 0316/Batam, LANAL Batam, Dirpam OB, dan Kepala BPOM IGN Suandi, beserta sejumlah pejabat Pemko Batam seperti Sekwan DPRD Kota Batam, Guntur Sakti, Kadis Kesehatan, Kadis KP3K, Kakan PBK, Kakansatpol, serta Camat Nongsa.

Sebagaimana informasi yang didapat sebelumnya bahwa lokasi penyimpanan barang bukti shabu yang dimusnahkan tersebut adalah Ruko Taman Niaga Pandanwangi, Kompleks Duta Mas Cluster II No 57, Kawasan Berikat PT Hijrah Karya Mandiri Simpang Frengki Batam Centre, dan Ruko Hup Seng Batam Centre. Total harga barang bukti berupa 586 kg shabu-shabu dan bahan-bahan pembuatannya diperkirakan mencapai Rp 600 miliar.

(*ttn)