BATAM – Maraknya aktifitas peternakan dilokasi-lokasi yang tidak sesuai peruntukannya di Batam membuat Pemko Batam mengambil kebijakan tegas dengan menertibkan peternakan liar, terutama yang berada di wilayah permukiman. Hewan ternak yang menjadi sasaran penertiban, yakni sapi, kambing, dan babi yang selama ini berada secara ilegal dan tidak memiliki ijin resmi dari instansi terkait di Kota Batam.
Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan dan Kehutanan (KP2K) kembali melakukan penertiban terhadap puluhan peternak babi liar di Kelurahan Buliang Batu Aji Rabu (7/10). Kepala bidang Peternakan Dinas KP2K Batam, Sri Yunelli mengatakan penertiban kali ini merupakan yang terakhir. Penertiban dilakukan karena sesuai dengan Perda nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah, serta Perda Ketertiban Umum mengatur tentang keberadaan ternak tersebut. Batam bukan tempat beternak, melainkan kota industri, jasa dan pariwisata. Selain itu dalam Rencana Tata Ruang Kota Batam tidak ada alokasi lahan untuk peternakan.

Tim terpadu dikoordinasi Dinas KP2K tersebut terdiri dari Satpol PP, Polisi, TNI, Ditpam OB serta Instansi lain. Tim dibagi dalam dua lokasi yang berbeda tapi masih dalam satu Kelurahan Buliang. Lokasi pertama Peternakan liar di Rawa Indah Belakang SPBU Buliang. Dan lokasi kedua di rawa Indah Kelurahan Buliang.

Dalam penertiban tersebut hanya diketemukan delapan ekor babi, dan beberapa kandang yang telah kosong dari ternak. Sri Yuneli berharap penertiban tersebut dapat membuat efeck jera bagi para peternak. Nantinya Batam bebas dari peternakan, sehingga tujuan menjadikan Batam kota industri dan pariwisata dapat terwujud. Dan jika dalam masa pengawasan diketemukan peternak yang masih melakukan aktifitasnya di Batam, maka peternak tersebut bisa dikenakan tindak pidana ringan atau tipiring dengan hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 5 juta, tambah Sri Yunelli.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Batam Zulhelmi mengatakan sebelumnya tim terpadu sudah empat kali memberikan surat peringatan kepada para peternak untuk segera menjual atau merelokasi ternak mereka dari Batam. Peternak juga diberikan batas waktu untuk memindahkan babi atau ternak mereka dan menghancurkan kandangnya agar tidak dipakai beternak lagi. Dan batas waktu yang diberikan telah habis maka penindakan dilakukan oleh tim terpadu.

Saat diketemukan 8 ekor ternak babi, maka segera dimusnahkan dengan cara dipotong dan dikembalikan ke pemiliknya. Dan Beberapa kandang yang telah kosong, langsung dirobohkan oleh tim terpadu.

(*humas_crew/nn)