Puasa, Pegawai Ngantor Pukul 08.00 WIB

BATAM- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang biasanya berkantor mulai dari pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB pada hari Senin-Kamis, maka selama Ramadan akan berkantor mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat, PNS di lingkungan Pemko Batam mulai berkantor dari pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, jam istirahat pada hari Jumat mulai dari pukul 11.30 WIB. Kabag Humas Pemko Batam, Yusfa Hendri mengatakan, untuk kegiatan apel pagi yang digelar setiap Senin akan ditiadakan selama Bulan Ramadan. Ketentuan jam kerja ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepri Nomor: 906/BKD/05/VIII/2010 tanggal 06 Agustus 2010 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan 1431 H yangditindaklanjuti dengan Surat edaran dari BKD Kota Batam dengan Nomor:575/BKD-PP/VIII/2010 Tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Libur Nasional dan Cuti bersama dalam rangka menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1431 H.

“Adapun pakaian kerja yang dikenakan selama Ramadan, pada hari Senin-Kamis menggunakan PDH dan pada hari Jumat mengenakan pakaian Melayu,” ujar Yusfa.
Sementara untuk hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1431 H dimulai dari tanggal 10-11 September 2010. Untuk cuti bersama yakni pada tanggal 9 dan 13 September 2010. Untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Conter Perdaduk Pelabuhan, Satpol PP dan Petugas Kebersihan, diminta untuk tetap melaksanakan tugasnya. Tentunya dengan mengatur pegawainya secara intern agar masyarakat tetap terlayani dengan baik.

Untuk meningkatkan disiplin pegawai dan menghindari pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, diluar ketetapan tentang hari libur nasional dan cuti bersama 1 Syawal 1431 H, maka pimpinan unit kerja diharapkan dapat melakukan pemantauan dan pengawasan. Pemantauan dan pengawasan dapat dilakukan pada saat sebelum dan sesudah hari libut dan cuti bersama pada Rabu (8/9) dan pada Selasa (14/9).
“Setelah bulan suci Ramadan 1431 berakhir, maka jam kerja PNS di lingkungan Pemko Batam kembali seperti semula,” katanya mengakhiri.
(crew_humas/dv)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -