BATAM – Guna memberikan kemudahan bagi  masyarakat dalam mengetahui status pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) SIAK Kota Batam di tingkat kecamatan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam  mulai hari ini Selasa, tanggal 20 Januari 2009 akan memperkenalkan sistem proses pencarian status pelayanan permohonan berbasis internet melalui alamat web;  www.siak.humasbatam.com atau ke halaman situs www.siak.batamkota.go.id

Penyediaan layanan sistem informasi berbasis internet ini merupakan salah satu diantara respons positif pemerintah kota dalam menanggapi beragam masukan mengenai proses pengurusan KTP/KK SIAK yang disampaikan oleh masyarakat baik secara langsung maupun melalui media cetak dan elektronik. Mengingat tidak semua masyarakat mengakses internet, Pemerintah Kota sedang menjajaki kemungkinan layanan Sistem Informasi yang sama melalui layanan pesan singkat atau SMS.
Pengenalan sistem layanan ini dimaksudkan agar masyarakat tidak lagi bolak-balik datang ke kantor camat untuk mengetahui apakah berkas KTP/KK yang telah diajukan ke kantor camat sudah di cetak atau masih masuk daftar proses entry data.
Fasilitas yang tersedia dalam sistem online ini terhubung dengan sistem database kependudukan  yang ada di 12 wilayah kecamatan, sehingga memudahkan pengguna atau masyarakat mengetahui sampai dimana proses  pengurusan KTP/KK yang telah di sampaikannya ke petugas front office konter pelayanan KTP/KK di kecamatan yang bersangkutan.
Untuk memudahkan pengguna dalam memulai proses pencarian status pelayanan permohonan KTP/KK di dalam website www.siak.humasbatam.com, disarankan agar Anda memasuki menu yang dituju. Setelah itu, silakan memperhatikan nama yang sedang dicari ditiap halaman, atau silakan mengetik sembilan digit nomor registrasi yang Anda miliki. Keluhan atas pelayanan yang kami siapkan, silakan ditulis dan disampaikan melalui kolom buku tamu.
Untuk memberikan kemudahan lainnya kepada masyarakat, para camat di setiap kecamatan diarahkan untuk segera melengkapi peralatan komputer yang dilengkapi internet dan petugas yang mengetahui prinsip dasar penggunaan internet di ruang tunggu pelayanan kantor masing-masing.  Himbauan ini kami sampaikan agar aktifitas pelayanan di kantor kecamatan, lebih baik dan nyaman bagi masyarakat.

Dari sisi fasilitas, Pemerintah Kota Batam yakin masyarakat bisa menggunakannya di berbagai tempat di Kota Batam telah disiapkan sejumlah akses point internet (hotspot) yang bisa dimanfaatkan dengan leluasa secara gratis.
Adapun titik Hotspot yang telah dibangun yaitu 4 unit di dataran Engku Putri Kecamatan Batam Kota, Satu Unit di Tiban Center Kecamatan Sekupang dan Rencananya tahun 2009, akses point internet secara gratis ini akan dibangun lagi di Ibukota Kecamatan Sekupang.
Penerapan Program SIAK di Indonesia diatur dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 88/2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)  No 18/2005 tentang Administrasi Kependudukan. Dan secara hukum, sistem SIAK dapat berfungsi melindungi, mengakui/mengesahkan status kependudukan atau peristiwa vital (vital event) yang dialami penduduk.
Program SIAK mengandung 3 unsur yaitu;  (1) Nomor  Pengenal Tunggal (NIK), (2) Blangko Standar Nasional  seperti KK, KTP, Buku, Register, Akta Catatan Sipil, dan (3) Formulir-formulir Standar Nasional (termasuk kodefikasinya).
Saat ini dengan telah berjalannya SIAK Plus di Kota Batam, maka secara prinsip permasalahan keterlambatan KTP selama ini dinyatakan telah teratasi. Untuk menggapai tujuan akhir dari pelayanan prima tersebut,  kami berharap masyarakat Kota Batam dapat memanfaatkan secara baik kegunaan berbagai fasilitas  kemudahan yang diberikan, dengan harapan semoga kedepan segala kekurangan-kekurangan yang dinilai masih perlu dibenahi, akan segera  kita benahi dan masukan serta kritikan membangun melalui media-media yang ada sangat diharapkan untuk mewujudkan komunikasi yang timbal balik antara Pemerintah Kota Batam dengan seluruh elemen masyarakat di Kota Batam. (*)