Masih Menunggu Persetujuan Mendagri

BATAM – Kepala Badan Pertanahan Kota Batam Buralimar menyatakan, sampai saat ini belum Buralimar, saat pembahasan Kampung Tua f;der ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus tentang Kampung Tua. Akan tetapi, sejauh ini pengaturan mengenai Kampung Tua di Kota Batam baru diatur dalam SK Wali Kota Batam Nomor : KPTS 105/HK/III/2004 dan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  Kota Batam pada pasal 21 ayat 4.Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang RTRW Kota Batam, sekarang sudah dilakukan revisi yang sudah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Batam pada tanggal 19 Maret 2008 serta rekomendasi dari Gubernur Kepri tanggal 11 Oktober 2008. Saat ini, proses pembahasan subtansi di Departemen Pekerjaan Umum masih berlangsung untuk selanjutnya mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

”Dengan demikian, produk hukum lokal tersebut belum dapat dijalankan sebelum mendapat persetujuan dari Mendagri,” kata Barulimar seraya menanggapi pernyataan Ketua Rukun Khazanah Warisan Kota Batam (RWKB) beberapa waktu lalu.

Dia juga menyatakan, terkait dengan pengukuran lokasi-lokasi Kampung Tua di Kota Batam telah dilakukan oleh Pemko Batam yang dikoordinir oleh Badan Pertanahan Daerah Kota Batam sejak Tahun 2004. Dan sejak tahun 2008 yang lalu, Rukun Khazanah Warisan Kota Batam (RKWB) sudah diikutsertakan sesuai dengan wilayahnya masing-masing.

Pengukuran Kampung Tua di wilayah mainland sudah dilaksanakan sebanyak 34 titik, sedangkan untuk wilayah hinterland baru 8 titik dari total keseluruhan sebanyak 134 titik Kampung Tua.

(*ttn)