Masih Menunggu Persetujuan Mendagri
BATAM – Kepala Badan Pertanahan Kota Batam Buralimar menyatakan, sampai saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus tentang Kampung Tua. Akan tetapi, sejauh ini pengaturan mengenai Kampung Tua di Kota Batam baru diatur dalam SK Wali Kota Batam Nomor : KPTS 105/HK/III/2004 dan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam pada pasal 21 ayat 4.Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang RTRW Kota Batam, sekarang sudah dilakukan revisi yang sudah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Batam pada tanggal 19 Maret 2008 serta rekomendasi dari Gubernur Kepri tanggal 11 Oktober 2008. Saat ini, proses pembahasan subtansi di Departemen Pekerjaan Umum masih berlangsung untuk selanjutnya mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
”Dengan demikian, produk hukum lokal tersebut belum dapat dijalankan sebelum mendapat persetujuan dari Mendagri,” kata Barulimar seraya menanggapi pernyataan Ketua Rukun Khazanah Warisan Kota Batam (RWKB) beberapa waktu lalu.
Dia juga menyatakan, terkait dengan pengukuran lokasi-lokasi Kampung Tua di Kota Batam telah dilakukan oleh Pemko Batam yang dikoordinir oleh Badan Pertanahan Daerah Kota Batam sejak Tahun 2004. Dan sejak tahun 2008 yang lalu, Rukun Khazanah Warisan Kota Batam (RKWB) sudah diikutsertakan sesuai dengan wilayahnya masing-masing.
Pengukuran Kampung Tua di wilayah mainland sudah dilaksanakan sebanyak 34 titik, sedangkan untuk wilayah hinterland baru 8 titik dari total keseluruhan sebanyak 134 titik Kampung Tua.
4 user Komentar di " Kampung Tua Diatur Dalam Perda RTRW "
Tindak lanjut comment rss atau tinggalkan TrackbackTinggalkan komentar
Yth. Bapk Edy Sunarno. Terima kasih atas kunjungan dan pertanyaannnya melalui website ini. Perlu kami jelaskan bagi para pemegang surat asli tanah (GRANT) akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu kami sarankan Bapak dapat berkonsultasi ke Direktorat Lahan Otorita Batam di Batam Centre untuk mendapatkan kejelasan terkait lahan Bapk. Terima kasih.
pak walikota batam yang terhormat.
saya keturunan dari pemilik tanah yang terletak di sei-Binti Sagulung Batam, RKWB sudah menetapkan sei Binti termasuk kampung tua, tetapi terjadi permasalahan pada saat ini, otorita batam telah mengelurkan izin prinsip kepada salah satu prusahaan yg berada di batam atas tanah tersebut. sementara OB belum pernah melakukan penganti kerugian lahan yg dimaksud. sampai dengan saat ini surat asli tanah yang berbentuk GRANT masih dipegang oleh orang tua saya.
saya mohon petunjuk dari bapak, bagaimanakah penyelesaian permasalahan ini. terimakasih
saya bersal dari solo ( jawa tengah ) udah 3 th ini saya tinggalkan batam, saya sangat terobsesi dengan batam khususnya bengkong baru.meski ruwet, bising tetapi di bengkong saya temukan banyak teman. teman – teman yang mampu memberikan pelajaran hidup yang takan terus saya ingat.saya ingin tahu kabar tentang kampung bengkong baru dan bengkong harapan.juga gambar – gambarnya. mungkin ada yang bisa bantu?
Buat kakanda Buralimar, Bapak harus tegas tentang pemanfaatan kampung tua di Batam. Kami melihat adanya pemanfaatan isu kampung tua untuk kepentingan orang2 tertentu. Kalau memang kampung tua untuk melestarikan Melayu, pengembangannya juga harus seiring sejalan dengan upaya2 pelestarian bukan untuk ladang bisnis yang menggiurkan. Terima kasih Pak. Kami rasa Kakanda lebih pahan permasalahan di lapangan. Terima kasih.