Wako Akan Tindaklanjuti Catatan Dewan

paripurnaBATAM – Dalam sidang paripurna di DPRD Kota Batam, Senin (24/8) disahkan tiga Perda sekaligus. Tiga agenda yang digelar kemarin yakni, Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Batam Terhadap Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Kota Batam Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam tahun Anggaran 2008. Dilanjutkan dengan Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kota Batam Terhadap Rancangan Tentang Perubahan APBD Kota Batam Tahun 2009 dan Ranperda Perubahan APBD yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Agenda terakhir yakni penyampaian Laporan Panitia Legislasi Terhadap Ranperda Izin Retribusi di Kota Batam. Diantaranya yang menjadi sorotan Anggota dewan yakni terkait kinerja di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Kemudian tindak lanjut Pemerintah Kota (Pemko) Batam terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK Perwakilan Kepri, terhadap penggunaan anggaran 2008. Beberapa fraksi juga menyorot tentang pengelolaan Pasar Induk oleh PT Golden Tirta Asia (GTA).

Fraksi PPP Plus, seperti yang disampaikan pleh Ketua Fraksi, Irwansyah, meminta Pemko Batam segera memutuskan kontrak kerja sama dengan PT GTA yang dianggap tidak memenuhi kewajibannya dan dianggap wan-prestasi. Meski banyak masukan yang disampaikan, ke 9 fraksi di DPRD Kota Batam menyetujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam tahun Anggaran 2008 Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Batam Tahun 2009 dan Ranperda Perubahan APBD disahkan menjadi Perda. Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, Wakil Wali Kota Batam, Ria Saptarika, Ketua DPRD Kota Batam, Soerya Respationo, Wakil Ketua I DPRD Aris Hardi Halim dan Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Chablullah Wibisono menandatangani Tiga Perda itu.

“Hari ini tiga Perda disahkan sekaligus. Sebenarnya, untuk Ranperda Pertanggungjawaban LKPJ tahun 2008, sudah sejak lama mau disahkan oleh dewan tapi terbentur LHP. Baru minggu lalu saya dengan Ketua DPRD menjemput LHP,” kata Walikota, Ahmad Dahlan usai paripurna kemarin.

Untuk catatan yang disampaikan masing-masing fraksi, Walikota berjanji untuk menindaklanjutinya. Yang menjadi perhatian utama menurutnya adalah pembangunan dan kinerja di Dinas PU. Walikota memberikan apresiasi kepada Anggota DPRD Kota Batam yang menjaga program kegiatannya sehingga bias diakomodir dalam APBD Perubahan Kota Batam Tahun 2009. Disahkannya Ranperda Perubahan APBD 2009 oleh anggota DPRD priode 2004-2009 disambut baik oleh Walikota.

Menanggapi sorotan anggota DPRD Kota Batam terkait Pasar Induk,Walikota akan memerintahkan Kepala Dinas PMK, Pasar, Koperasi dan UKM, Pebrialin untuk membuat surat ke PT GTA. Pemutusan hubungan kerjasama pengelolaan Pasar Induk ini menurutnya sudah dalam proses. Ditegaskannya, GTA telah lalai memenuhi kewajibannya dan dianggap Wan Prestasi. Setelah hubungan kerjasama berakhir, Pemko akan membuka tender untuk pengelolaan Pasar Induk. Namun bangunan Pasar Induk menurutnya perlu di re desain. Bangunan yang ada saat ini dianggap tidak layak dijadikan sebagai Pasar Induk yang merupakan pasar grosir. Pemko mengharapkan pemilikan asset Pasar Induk diserahkan sepenuhnya kepada Pemko Batam. Pembangunan Pasar Induk ini menurut Walikota ada anggaran dari APBD Kota Batam dan Otorita Batam.

“Pengelolaan Pasar Induk ini harus ditenderkan dan tidak boleh ditunjuklangsung,” kata walikota didampingi Kabag Humas Pemko Batam, Yusfa Hendri.

Perda Retribusi Izin Usaha Disahkan

Diwaktu yang sama, DPRD Kota Batam bersama dengan Pemko Batam juga mengesahkan Perda Retribusi Izin Usaha di Kota Batam. Perda yang terdiri dari 20 Bab, 128 Pasal dan 11 lampiran ini telah disinkronisasikan oleh Anggota Panleg DPRD Kota Batam. Untuk Perda Retribusi izin Usaha ini, sebelum diterapkan, menurut Walikota akan disosialisasikan terlebih dahulu.

(humas_crew/dv&nn)