Wako Tinjau Pelaksanaan e-KTP

Share

BATAM – Walikota Batam, Ahmad Dahlan meninjau pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk elektrokin (e-KTP) di beberapa titik, Senin (15/10). Hal ini untuk melihat progress perekaman e-KTP yang sudah dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Selain meninjau pelaksanaan e-KTP, Dahlan juga banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait perekaman e-KTP. Kendala yang banyak ditemui adalah alatnya yang rusak sehingga waktu mengantri lebih panjang.

Saat ini, ada 53 alat rekam data yang disediakan di kantor Kecamatan, Nagoya Hill, BCS Mall, DC Mall, Avava Plaza, Jodoh Center Tanjungpantun dan tempat-tempat lainnya. Dahlan yakin sampai tanggal 30 Oktober mendatang, perekaman e-KTP untuk seluruh masyarakat Batam selesai tepat waktunya. “Saya optimis akan selesai tepat waktu melihat animo masyarakat cukup tinggi,” katanya.

Dahlan menuturkan jumlah yang terdaftar wajib KTP sekitar 700 ribu jiwa. Saat ini, baru 60 persen masyarakat yang sudah melakukan perekaman.  Walaupun deminian, menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menolak permohonan perpanjangan waktu perekaman data e-KTP untuk Batam yang diajukan Walikota. Menurutnya, perpanjangan diajukan karena dalam
proses perekaman e-KTP di Batam terkendala banyaknya kerusakan alat rekam. “Alatnya banyak yang rusak karena sudah digunakan di daerah lain sebelum dikirim ke Batam. Akhirnya ketika dipakai di Batam, banyak yang usak,” paparnya.

Dahlan memaparkan, untuk mempercepat proses perekaman data di Batam, kementrian memberikan tambahan lima alat baru. “Meski banyak kendala, namun Pemko Batam optimis akan selesai tepat waktu,” aku Dahlan.

Dahlan juga menegaskan, perekaman e-KTP ini gratis atau bebas biaya. Dahlan mengatakan petugas tidak boleh meminta uang dan masyarakat pun jangan memberikan uang sepeser pun terkait perekaman e-KTP ini. “Pekemanan e-KTP gratis. Jika ada pungutan, silakan melapor,” tegasnya.

Mantan Humas Otorita Batam (OB) ini menuturkan realisasi e-KTP yang dirancang pemerintah ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah termasuk honor petugas dan ketersediaan alat, sehingga kepemilikan e-KTP bagi masyarakat wajib KTP dibebaskan dari biaya apapun.

Tweet

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -