Pemko Batam Berlakukan Sistem Parkir Berlangganan

Share

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberlakukan tarif parkir berlangganan tahunan mulai Senin (29/10). Peluncuran parkir berlangganan dilakukan oleh Walikota Batam, Ahmad Dahlan ditandai pemasangan stiker pada mobil dinas Pemko Batam.

Tarif Retribusi parkir di tepi jalan umum per satu tahun dikenakan biaya Rp300 ribu untuk bus/truk, Rp250 ribu untuk mobil penumpang/van/pick up/taksi serta Rp100 ribu untuk sepeda motor roda dua dan tiga. Hal ini tertuang dalam pasal 30 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan mengeluarkan Surat Edaran Walikota Batam Nomor: 550.01/PHB/008/X/2012 tanggal 03 Oktober 2012 dimana seluruh pegawai Pemko Batam dihimbau untuk memanfaatkan system parkir tahunan sekaligus sebagai wahana sosialisasi. “Selanjutnya secara bertahap seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kota Batam agar memanfaatkan juga system parkir tahunan,” kata Dahlan.

Dahlan memaparkan stiker parkir tahunan dapat diperoleh dengan mudah, hanya menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di konter-konter yang disiapkan Dishub Kota Batam. Untuk sementara konter yang dibuka berada di lobby lantai dasar kantor Walikota Batam dan UPTD Pelayanan parkir Dishub Kota Batam setiap jam kerja. “Dalam waktu dekat akan dibuka konter di Kecamatan untuk memudahkan masyarakat,” paparnya.

Dengan penggunaan stiker ini, pemilik kendaraan tidak lagi membayar ke juru parkir setiap parkir di tepi jalan. “Jadi tidak ada bayar retribusi lagi. Kalau ada jukir yang nagih, laporkan namanya ke Dishub,” ujar Dahlan.

Menurut Dahlan, pemilik kendaraan lebih diuntungkan jika menggunakan stiker parkir tahunan karena berapa banyak parkir, pemilik kendaraan tak perlu mengeluarkan receh untuk bayar parkir. “Selama ini, yang banyak dikelauhkan masyarakat, parkir di satu kawasan hanya berbeda toko namun ditagih kembali uang parkir. Ini menyalahi aturan,” sebutnya

Dahlan menuturkan, pemberlakuan parkir berlangganan akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam. “Seperempat jumlah kendaraan di Batam menggunakan parkir berlangganan, PAD Kota Batam dari sektor pajak bisa mencapai Rp25 miliar,” akunya.

Dahlan menegaskan, parkir berlangganan hanyalah opsi yang bisa dipilih masyarakat dan tidak bersifat paksaan. “Selain parkir langganan, masyarakat boleh memilih parkir yang dipungut juru parkir setiap kali parkir,” imbuhnya.

Tweet

1 Response for “Pemko Batam Berlakukan Sistem Parkir Berlangganan”

  1. Ida Inayah says:

    Bagus sistem seperti ini Pak wali,Karna sy udah bosan di rampok jukir.setiap parkir di pasar cipta puri sekedar beli Pulsa dan mesin mobil tak dimati kan Rp.2000 keluar sakit hati oleh sistim bak lintah darat.segerah sy mendaftarkan kendaraan sy.thank you Pak Wali.

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -