Rekam e-KTP hanya Diperpanjang 7 Hari

Share

BATAM – Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk Kota Batam diperpanjang sampai tanggal 7 November mendatang. Hal ini merupakjan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas permintaan perpanjangan waktu perekaman e-KTP oleh Pemko Batam.

Walikota Batam Ahmad Dahlan mengimbau kepada seluruh masyarakat Batam untuk menggunakan kesempatan tersebut sebaik-baiknya. “Manfaatkan waktu yang hanya satu minggu ini untuk merekam e-KTP,” katanya saat setelah menggelar rapat e-KTP dengan SKPD Kota Batam, Selasa (30/10).

Saat ini, kata Dahlan, pencapaian perekaman e-KTP di Batam mencapai 64,13 persen. Dahlan optimis, target 100 persen akan tercapai dalam waktu satu minggu kedepan. “Perpanjangan ini berkat perjuangan Pemko Batam untuk masyarakat Batam. Bagi yang belum rekam, ayo datang ke konter-konter yang telah disediakan,” jelasnya.

Terkait tempat perekaman e-KTP, Dahlan menyebutkan masih seperti sebelumnya, di Kantor Kecamatan serta beberapa titik di Mall-mall yang tersebar di Batam. “Jadwal perekaman pun masih sama. Di Kecamatan dampai malam sementara di Mall sampai jam tutup mall tersebut,” papar Dahlan.

Mantan Humas Otorita Batam (OB) ini mengakui lambatnya pencapaian tersebut karena ada kendala-kendala. Masyarakat Batam yang mayoritas pekerja dan tidak mempunyai waktu untuk merekam menjadi salah satu kendala lambatnya pencapaian target ini. Selain itu, banyak juga pemilik KTP Batam yang sudah pindah keluar Batamkarena alasan habis kontrak atau bekerja di luar negeri namun tidak melapor ke Kelurahan/Kecamatan. “Pemko Batam juga kesulitan melacak masyarakat yang bertempat tinggal tidak sesuai KTP ataupun pindah antar Kelurahan/Kecamatan namun tidak melapor,” aku Dahlan.

Dahlan menyebutkan sudah menginstruksikan para Camat dan Lurah untuk mensosialisasikan perpanjangan waktu perekaman kepada masyarakat. Harapannya, tidak ada lagi masyarakat yang tidak mengetahui atau tidak melakukan perekaman e-KTP. “Waktu pelayanan hari kerja tambah hari
libur dari pagi sampai malam dan tidak dibatasi nomor antri. Silakan datang saja,” tegasnya.

Dahlan memaparkan setelah masa perpanjangan ini, semua alat perekam e-KTP akan ditarik Kementrian Dalam Negeri. “Menteri tidak memberikan sinyal kapan akan dibuka lagi perekaman e-KTP,” imbuhnya.

(humascrew_ev)

Tweet

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -