2013, KTP SIAK Tidak Berlaku

Share

BATAM –  Target perpanjangan waktu perekaman Katru Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diberikan Kementrian Dalam Negeri kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam berakhir Rabu (7/11). Pemko Batam menargetkan tiga hari kedepan perekaman e-KTP di seluruh Batam
selesai.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Sadri Khairuddin mengatakan sampai Sabtu (3/11) jumlah masyarakat Batam yang telah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 483.176 atau 68,30 persen dari 707 ribu jiwa yang tercacat wajib KTP. “Dalam tiga hari
kedepan, ditargetkan 70-71 persen  masyarakat melakukan perekaman,” katanya.

Dalam waktu tiga hari ini, masyarakat bisa memanfaatkan konter e-KTP di 12 kantor Camat dan lima mall yang tersebar di Batam. “Jadwalnya, di kantor Camat mulai pukul 07.30 WIB sampai habis warga yang datang, sementara di mall tergantung jadwal buka dan tutup mall tersebut,” imbuh Sadri.

Dikatakan Sadri, jumlah wajib KTP tersebut bukanlah jumlah real masyarakat yang berada di Batam. Pasalnya, ada beberapa hal yang menjadi permasalahan kependudukan di Batam. “Salah satunya adalah tingkat migrasi keluar Batam yang tinggi mencapai 700-900 orang per bulan. Jumlah tersebut baru yang lapor resmi, banyak juga yang keluar Batam tidak lapor,” paparnya.

Masyarakat Batam yang mayoritas pekerja dan tidak mempunyai waktu untuk merekam menjadi salah satu kendala lambatnya pencapaian target ini. Selain itu, banyak juga masyarakat yang membuat KTP Batam hanya untuk mendapatkan paspor dan bekerja di luar negeri. “Pemko Batam juga kesulitan melacak masyarakat yang bertempat tinggal tidak sesuai KTP ataupun pindah antar Kelurahan/Kecamatan namun tidak melapor,” akunya.

Pemko Batam, sebut Sadri memang tidak akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak melakukan rekam e-KTP. Namun masyarakat sendiri yang akhirnya akan rugi. Dipaparkannya, sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mulai 2013, KTP yang beredar saat ini tidak berlaku dan tidak akan dicetak KTP tersebut. “Pemerintah Daerah hanya boleh mencetak e-KTP. Katena itulah, mulai 2013, Pemko Batam hanya menganggarkan blanko e-KTP,” jelasnya.

Walaupun KTP SIAK masih berlaku, namun apabila sudah dinyatakan tidak berlaku masyarakat sendiri yang akan kesulitan untuk urusan identitas. Selain itu, data e-KTP juga akan dijadikan data Pemilu yang akan mempengaruhi hak pilih masyarakat. . “Oleh sebab itu, manfaatkanlah waktu tiga hari untuk merekam e-KTP,” ajak Sadri.

Dari hasil konsultasi dengan kementrian Dalam Negeri, batas perekaman e-KTP di Batam sampai tanggal 7 November, tanggal 8 November mendatang, akan ada penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan e-KTP oleh Mendagri.

Sementara terkait alat-alat perekaman e-KTP yang saat ini berjumlah 35, Pemko Batam akan menyimpan 24 alat yang berada di tiap Kecamatan masing-masing 2 buah. “Sisanya yang merupakan pinjaman dari Tanjungpinang, Bintan dan pusat akan dikembalikan,” masih kata Sadri.

Sadri menjelaskan, pihaknya telah menerima 60 ribu e-KTP yang telah dicetak. Rencananya e-KTP tersebut akan dibagikan bertahap mulai Desember mendatang.

Tweet

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -