Kepala SKPD dan Unit Kerja Ikuti Sosialisasi PP 53 Tahun 2010

Share

BATAM- Sebanyak 238 peserta yang terdiri dari kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beserta Sekretaris, Camat, Lurah, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Pimpinan Puskesmas dan Pengawas Sekolah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Bertempat di Ballroom Hotel Golden View, Bengkong Laut, Kamis (9/6) acara yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Batam ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh pejabat di Lingkungan Pemko Batam tentang pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 21 tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP tersebut.

“Selain itu, sosialisai ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penerapan PP 53 tahun 2010 dan Peraturan Kepala BKN nomor 21 tentang ketentuan pelaksanaannya. Serta membentuk komitmen bersama tentang kedisiplinan pegawai di setiap SKPD dilingkungan Pemko Batam,” jelas Kepala BKD Kota Batam, Firmansyah S.Sos, M.Si dalam laporannya.

Diterbitkannya PP 53 Tahun 2010 ini merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi yang dicanangkan oleh Pemerintah dan merupakan upaya pemerintah dalam rangka lebih meningkatkan disiplin PNS guna mewujudkan Aparatur Negara yang Profesional. PP nomor 53 tahun 2010 tersebut menggantikan PP nomor 30 tahun 1980 yang telah berusia 30 tahun dan terdapat beberapa substansi yang tidak sesuai dengan kebutuhan / perubahan lingkungan.

Wakil Walikota Batam, Rudi, SE ketika membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa dalam menciptakan kedisiplinan dibutuhkan contoh atau panutan. Pimpinan unit kerja sebagai pejabat pembina kepegawaian hendaknya mampu menjadikan dirinya sebagai panutan dan suri tauladan bagi pegawai di lingkungannya. Dan pimpinan akan terus memantau kinerja pejabat termasuk dalam mendisiplinkan pegawai.

“Kepada seluruh kepala SKPD dan unit kerja diminta bertangungjawab terhadap jabatan yang telah diamanahkan. Pimpinan akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja pejabat termasuk dalam mendisiplinkan pegawai di lingkungannya,” jelas Rudi.

Dengan diterapkannya PP 53 Tahun 2010 ini, diharapkan kedisiplinan pegawai Pemko Batam semakin meningkat dan juga dalam kelancaran pelaksanaan tugas. “Melalui sosialisasi ini diharapkan PNS senantiasa dapat menegakkan sikap disiplin. Terlebih kepad Pejabat harus menjadi teladan bagi bawahan dan juga bagi masyarakat,” harapnya.

(crew_humas/hw)


Tweet

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -