KPUD Batam Sosialisasikan Aturan Main Alat Peraga Kampanye ke Parpol

Share

Wawako Bersama Komisioner KPU dalam acara sosialisasi Peraturan KPU ke Parpol di Kota Batam Foto: SofyanBATAM –  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batam mensosialisasikan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 perubahan PKPU Nomor  1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye kepada partai politik (parpol ) di Kota Batam, Selasa (25/9) di Golden Prawn. Acara yang digagas oleh Pemko Batam, KPUD  dan Panwaslu Kota Batam dihadiri seluruh pimpinan parpol di Kota Batam dan Kapolresta Barelang.

Ketua KPUD Kota Batam, Muhammad Syahdan menjelaskan Baliho dan alat peraga sosialisasi Pemilu 2014 dilarang dipasang di jalan protokol dan simpang jalan yang terdapat petunjuk lalu lintas demi keselamatan berkendara dan keindahan kota. “Reklame dan baliho tidak diperkenankan di jalan protokol dan simpang tiga serta empat yang ber-traffic light”, jelasnya

Peraturan ini didasari oleh SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor  530 Tahun 2010 dan Kepmen PU Nomor 567/KPTS/M/2010 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional. Sementara itu sesuai dengan Peraturan KPU No.15 tahun 2013, KPUD Kota Batam menghimbau peserta Pemilu baik Partai Politik maupun calon legislatif untuk menertibkan atribut dan alat peraga kampanye sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebelumnya.

“Kami memberi batas waktu hingga tanggal 28 September nanti bagi Partai Politik dan Calon Legislatif untuk menertibkan alat peraga kampanye,”  tambah Ketua KPUD

Jika hingga batas waktu yang ditentukan masih juga tidak ditertibkan, maka pemerintah daerah dan aparat keamanan akan menertibkan alat peraga kampanye tersebut berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kota Batam dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada peserta pemilu tersebut

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Karyoto mengatakan pentingnya pemahaman dan kedewasaan calon legislatif untuk memahami dan mentaati peraturan yang ada demi terciptanya suasana aman dan kondusif dalam penyelenggaran pemilu di Kota Batam sehingga tercitanya Pemilu yang sukses dan demokratis. “saya yakin saudara-saudara yang terpilih di Kota Batam ini akan mampu menjalankan dan mentaati peraturan, maka pemilu ini dapat berjalan sukses dan demokratis”

Sementara itu Plh Walikota Batam, Rudi, SE, MM menyampaikan bahwa sampai  dengan hari H pemungutan suara Pemilu pada 9 April 2014, tentunya akan banyak riak-riak yang timbul. Namun apabila hal ini dapat disikapi dengan bijak maka riak-riak kecil tersebut tidak akan berkembang dan menjadi besar, tentunya koordinasi dari seluruh pihak yang terlibat di dalamnya sangatlah penting. Lebih lanjut Rudi mengatakan, sebagai wakil kepala daerah, dirinya memiliki tanggung jawab secara keseluruhan. Apabila Pemilu di Kota Batam tidak sukses dan aman, maka pemerintah daerah akan dinilai gagal, untuk itu Pemko Batam siap menjembatani apabila terjadi permasalahan di KPU dan Panwaslu, termasuk penertiban alat peraga kampanye apabila di lapangan terjadi pelanggaran.

“Saya berharap hasil dari pertemuan malam ini dapat disampaikan oleh ketua parpol maupun perwakilannya yang hadir kepada calegnya. Kalau nanti di lapangan ada masalah, saya mohon kita untuk selalu berkoordinasi”, pungkas Rudi.

Tweet

Leave a Reply

Galeri Foto

Log in -