IMG_1570IMG_4587kabagBATAM – Semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi mendorong peningkatan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi di Kota Batam yang semakin cenderung mengalami peningkatan signifikan serta menjadi trend persaingan antar operator telekomunikasi itu sendiri yang akan berakibat terhadap ketidaknyamanan dalam penataan kota dalam beberapa tahun kedepan.
Guna menjamin kenyamanan, keselamatan, kelestarian lingkungan serta estetika kota sesuai kaidah tata ruang perlu adanya upaya terpadu dan mengikat untuk pengendalian pembangunan menara telekomunikasi dimaksud.

Untuk melaksanakan hal tersebut, Pemko Batam dengan pesetujuan DPRD Kota Batam dalam Rapat Paripurna pada  Jumat (10/7) yang lalu telah memberlakukan Peraturan Daerah tentang Menara Telekomunikasi Terpadu. Badan komunikasi dan Informasi (Kominfo) Batam selaku leading sector penerapan kebijakan tersebut akan segera mensosialisasikan produk hukum tersebut yang mengatur tentang penataan, perizinan, dan pengendalian menara telekomunikasi.

Kepala Badan Kominfo Kota Batam, H. Muramis, SE, mengatakan semangat bersama dalam mewujudkan menara telekomunikasi terpadu di Kota Batam menunjukkan betapa mendesaknya  penerapan penataan menara tersebut di Batam mengingat banyaknya pembangunan menara dalam waktu yang bersamaan dengan penggunaan yang hampir sama pula, katanya di ruang kerjanya.

Masih menurut Muramis, “Melihat kondisi riil di lapangan dan daya dukung wilayah Batam, kita akan membatasi pembangunan menara telekomunikasi terpadu sebanyak 150 titik. “Sejak tahun 2006, ketika wewenang masih di Otorita Batam, sudah adi Batam sudah punya tiga perusahaan penyedia MTT yakni PT Comet, PT Telenet dan PT Trans Barelang yang telah membangun sebanyak 41 titik tower, jadi kita akan bangun 109 menara lagi.  Kemungkinan perusahaan penyedia ini akan bertambah, sesuai kebutuhan nantinya,” ujar Kepala Bakominfo Muramis.

Di Batam sendiri, telah dirancang pembangunan MTT di mana dalam satu menara akan diisi oleh 11 operator yang pemanfaatan posisinya dalam menara tersebut akan diatur dalam mekanisme tertentu. Hal ini guna menghindari terjadinya monopoli dan ketidakadilan antar operator seluler. Sementara menara yang eksis saat ini diberi waktu dua tahun untuk bergabung ke menara telekomunikasi bersama. ”Bila dalam waktu dua tahun tidak mau bergabung, menaranya akan dibongkar dan segala biaya yang timbul akibat pembongkaran menjadi tanggung jawab pemilik menara”, jelas Muramis.

Kami berharap kerja sama dari seluruh operator telekomunikasi untuk bergabung dalam MTT dan menghimbau mereka membongkar menaranya yang tidak sesuai dengan perda atau tidak memiliki izin, tegas Muramis lagi.

Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Drs Yusfa hendri, M.Si, menambahkan setelah disahkannya produk hukum berupa peraturan daerah terkait menara telekomunikasi terpadu tersebut, maka langkah selanjutnya yang akan digelar dinas terkait dalam hal ini Badan Kominfo Kota Batam adalah melakukan sosialisasi peraturan tersebut sehingga diketahui secara luas oleh masyarakat Batam serta seluruh stakeholders terkait seperti semua operator telekomunikasi, penyedia menara, Camat dan Lurah.

Setelah masa sosialisasi, maka masa penerapanpun akan dilaksanakan bahkan sampai penerapan sanksi seperti sanksi administrasi dan sanksi pidana akan dikenakan apabila melanggar atau tidak mematuhi aturan yang ada dalam Perda tersebut. Khusus pada menara telekomunikasi yang tidak mengantongi izin dari Pemko Batam. Sanksi pidana berupa denda dan kurungan paling lama 6 bulan penjara. Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin hingga perintah pembongkaran, tambahnya lagi.

Setelah penerapan, langkah yang sangat terkait dalam hal ini adalah melakukan pengawasan dan pengendalian, dengan mengedepankan transparansi dan membentuk suatu sistem yang termonitor dengan jelas sehingga setiap pertanggungjawaban dari tingkat pelaksana hingga pimpinan dapat dinilai dan diukur dengan baik.
(humas_crew/ttn&nn)