BATAM- Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menerima perwakilan warga Baloi Kolam yang melakukan demonstrasi di Halaman Gedung Kantor Walikota, Batam Centre, Rabu (13/10). Warga Baloi Kolam yang ditemui Wali Kota menuntut dukungan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam bentuk rekomendasi kepada PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam untuk penyambungan listrik ke kawasan Baloi Kolam. Dalam kesempatan tersebut Wali Kota berjanji memfasilitasi aspirasi warga Baloi Kolam lewat koordinasi dengan pihak PLN. Tujuan koordinasi tersebut adalah agar pihak PLN melakukan penyambungan listrik. Tetapi Wali Kota meminta komitmen warga untuk bersedia melepaskan hak-haknya apabila suatu saat pemerintah meminta lahan tersebut untuk kepentingan pembangunan.
“Kita akan berkoordinasi dengan PLN agar dapat melakukan penyambungan listrik untuk warga Baloi Kolam,” tambahnya.
Koordinator perwakilan warga, Sahat Tampubolon, saat menyampaikan tujuan kedatangan mereka mengatakan bahwa rekomendasi yang dimaksudkan adalah merupakan syarat yang diajukan pihak PLN Batam pada pertemuan sebelumnya. Dimana pertemuan ini adalah pertemuan yang keempat, sehingga warga mendesak pihak Pemko Batam untuk segera menindaklanjuti permintaan warga. PLN Batam memberi syarat warga untuk mendapatkan rekomendasi dari Otorita Batam (OB) atau dari Pemko Batam untuk dapat dilakukan penyambungan atau pemasangan listrik di kawasan Baloi Kolam.
Herlina Simbolon, salah satu perwakilan warga mengeluhkan bahwa daerah yang dihuni oleh 1.800 Kepala Keluarga atau sekitar 10.000 jiwa tersebut selama ini memperoleh pasokan listrik hanya menggunakan genset yang kapasitasnya sangat terbatas. Selain keterbatasan kapasitas, mereka hanya mendapat daya sebesar 1 amper per rumah dengan biaya Rp200 ribu per bulan, sehingga pemakaian listrik tidak maksimal di nikmati warga.
Kepala Disperindag dan ESDM Kota Batam yang ikut serta mendampingi Wali Kota menyampaikan, bahwa wilayah Baloi Kolam merupakan daerah yang tidak diperuntukan untuk pemukiman penduduk. Kewenangan pengaturan dan pemakaian lahan di Kota Batam telah diatur dalam peraturan daerah tentang tata ruang. Hal tersebut yang menyebabkan Pemko Batam belum dapat mengeluarkan rekomendasi yang diminta warga Baloi Kolam. Diakhir pertemuan Wali Kota memberikan apresiasi kepada warga yang telah menyampaikan aspirasinya dengan sopan dan damai.
(humas_crew/hw)