*Kendaraan Roda Dua Dilarang Ikut Pawai

STQ ONE_0407uk-4BATAM – Menyemarakkan Hari Raya Idul Adha 1430 Hijriah, pada Kamis (26/11) malam Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengyelenggarakan pawai takbir keliling. Berdasarkan rapat panitia hari besar Hari Raya Idul Adha bersama dengan Sat Lantas Poltabes Barelang diputuskan kendaraan roda dua tidak boleh ikut dalam takbir tersebut. Lebih lanjut Kabag Humas Pemko Batam, Yusfa Hendri mengatakan, larangan ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Seperti terjadinya kemacetan di jalan raya dan kecelakaan lalu lintas.

”Kita tidak ingin syiar merayakan Idul Adha diperingati dengan ugal-ugalan oleh pengendara sepeda motor,” ujar Yusfa.

Pawai takbir keliling ini dikhususkan untuk kendaraan roda empat. Selain utusan dari pihak kecamatan, Ormas dan organisasi lainnya dapat ikut serta dalam pawai tersebut dengan mengirimkan kendaraan hiasnya. Di tingkat kecamatan masing-masing diminta untuk mengirimkan lima unit kendaraan hiasnya. Seluruh kendaraan hias yang ikut serta dalam pawai takbir ini akan dinilai untuk diperlombakan.

Adapun rute pawai takbir, start dari Masjid Raya melewati Simpang Kabil, Simpang Jam, Simpang Baloi Centre, Tanjung Uma, Nantongga, Polsek Batu Ampar, Seraya Atas, Simpang Ramco, Simpang Kuda Atas, Simpang Sei Panas, Simpang Bundaran Regata dan finish di Masjid Raya. Rencananya, rombongan pawai takbir keliling akan dilepas oleh Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan bersama dengan unsur Muspida.

”Kita sudah menyurati instansi vertikal seperti Depag dan Ormas untuk ikut serta meramaikan pawai takbir ini. Seperti pelaksanaan takbir pada saat Idul Fitri, partisipasi masyarakat cukup tinggi dengan ramainya kendaraan hias yang ikut dalam pawai takbir ini,” pungkasnya.

(*crew_humas/dv)