BATAM- Tahun 2010 kembali Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggulirka beras miskin (Raskin). Raskin tersebut didistribusikan kepada 36.207 Rumah Tangga Sasaran (RTS) sesuai dengan data hasil PPLS 2008 yang dilakukan oleh BPS. Berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor:0610/KDH.KEPRI/12.09 Tanggal 30 Desember, pagu Raskin untuk Kota Batam pada tahun ini sebanyak 5.648.292 selama setahun. Dan setiap bulannya raskin yang didistribusikan sebanyak 470.691 Kg. Kuota Raskin tahun ini, masing-masing Kepala Keluarga (KK) memperoleh 13 Kilo Gram (Kg) selama setahun. Dengan harga jual Rp1.600 per kilo gram sampai ke titik distribusi.

Kabag Humas Pemko Batam, Yusfa Hendri mengatakan, jumlah penerima Raskin sama dengan jumlah yang menerima tahun ini yang membedakannya adalah kuota, pada tahun lalu menerima 15 Kg tiap bulannya tahun ini hanya 13 Kg. Secara rinci untuk Kecamatan Belakang Padang jumlah RTS yang menerima sebanyak 2.164 RTS, Kecamatan Bulang 2.291 RTS, Kecamatan Galang, 2.860 RTS, Kecamatan Sei Beduk 3.853 RTS, Kecamatan Sagulung 6.363 RTS, Kecamatan Nongsa 2.996 RTS, Kecamatan Batam Kota 2.578 RTS, Kecamatan Sekupang 2.198 RTS, Kecamatan Batu Aji 2.685 RTS, Kecamatan Lubuk Baja 2.121 RTS, Kecamatan Lubuk Batu Ampar 2.563 RTS dan Kecamatan Bengkong 3.535 RTS.

“Kecamatan Sagulung yang paling banyak jumlah RTS yang menerima Raskin. Untuk pendistribusiannya, Bagian Perekonomian telah melakukan rapat koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan se Kota Batam,” jelas Yusfa.

Untuk pelaksanaan pendistribusian Raskin ditingkat kelurahan ada tiga alternatif yang bisa dilakukan. Pertama dapat dilakukan oleh kelompok kerja (Pokja), yang merupakan kelompok masyarakat kelurahan yang terdiri dari aparat kelurahan dan beberapa orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh lurah sebagai pelaksana distribusi Raskin. Kedua, Warung Kelurahan (Warkel) merupakan lembaga ekonomi ditingkat kelurahan. Tempat penjualan bahan pangan dan barang lainnya oleh Tim Koordinasi Raskin Kota Batam sebagai tempat penyerahan beras Raskin dari Satuan Kerja Raskin kepada pengelola Warkel. Ketiga, Raskin dapat didistribusikan melalui Kelompok Masyarakat (Polmas) yang merupakan kelompok masyarakat kelurahan yang ditetapkan oleh lurah sebagai pelaksana distribusi Raskin.

“Ditunjuknya pihak yang mendistribusikan Raskin ini untuk menghindari terjadinya penjualan Raskin diluar yang ditetapkan,” katanya lagi.

(crew_humas/dv)