Wawako: LPM Harus Mampu Mengakomodir Aspirasi Masyarakat

Share

Wawako meninjau lahan bermasalah di centre park Foto: SofyanBATAM - Kewajiban Pemerintah Daerah yang diamanatkan undang-undang adalah melakukan ikhtiar pemberdayaan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, demi tercapainya sumber daya manusia mandiri dan berkualitas, yang mampu menggerakan potensi pembangunan menuju tatanan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.

Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Batam Rudi, SE, pada acara pelantikan pengurus DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Batam masa bakti 2013-2018, Kamis (25/4) di Asrama Haji, Batam Centre. Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, LPM merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan selain dari PKK, Karang Taruna dan RT/RW. Keberadaan LPM ini merupakan mitra pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Batam. Rudi berharap dengan dilantiknya kepengurusan DPD LPM yang baru tidak hanya berupa seremonial semata, akan tetapi kedepannya dapat bersinergi dengan pemerintah Kota Batam dalam melaksanakan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat.

“Saya juga menaruh harapan kepada DPD LPM ini dapat mengakomodir aspirasi masyarakat sehingga dapat mensukseskan program pembangunan di Kota Batam”, tambah wawako.

Rudi juga berpesan kepada pengurus LPM untuk membentuk koperasi yang dikelola langsung oleh LPM di tingkat kelurahan yang diharapkan Dengan adanya koperasi yang dikelola di kelurahan, selain memiliki kedekatan dengan masyarakat juga menyediakan pinjaman de­ngan bunga ringan.

Pelantikan dilakukan oleh Ketua I DPP LPM Andien Achza, SH dengan melakukan penyerahan pataka kepada Ketua DPD LPM Kota Batam, Sjafruddin Sa’adoen. Dalam sambutannya Andien Achza  memuji program-program Pemerintah Kota Batam yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Andien menambahkan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah perubahan nama dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sesuai dengan keputusan temu LKMD tingkat Nasional tanggal 21 Juli 2001, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah Lembaga Kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat, LPM bertugas Menyusun rencana pembangunan yang berpartisipatif,  Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, dan melaksanakan pengendalian pembangunan.

Sementara itu Ketua LPM terpilih periode 2013-2018, Sjafruddin Sa’adoen mengatakan LPM sebagai mitra kerja Pemerintahan, berfungsi penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat di kelurahan, pengkoordinasian perencanaan pembangunan, sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan, menggali serta memanfaatkan potensi dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan, sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dan antar masyarakat itu sendiri, memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda dalam pembangunan, mendorong mendirikan dan memberdayakan peran wanita dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga, membangun kerjasama antar lembaga yang ada di masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan  ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kota Batam Surya Sardi, Anggota DPD RI Aida Ismeth dan Zulbahri, ketua Lembaga Adat Melayu Kota Batam Nyat Kadir, seluruh camat dan lurah di lingkungan Pemko Batam.

 

Tweet

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -