377 Napi Lapas Klas IIA Batam Terima Remisi

Share

Wakil Walikota H Muhammad Rudi menyalami Tahanan yg dapat Remisi Foto: SofyanBATAM – Sebanyak 377 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Batam mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM bersamaan dengan peringatan HUT RI ke-68. Remisi diberikan kepada narapidana (Napi) yang telah memenuhi syarat dilakukan secara simbolis oleh Wakil Walikota Batam, Rudi yang hadir bersama unsur FKPD Kota Batam yakni Ketua  dan anggota DPRD Kota Batam, Kapolresta Barelang, Danlanal Batam, Dandim 0316 Batam, Ketua Pengadilan Negeri Batam serta Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam, Sabtu (17/8).

Kepala Lapas Klas IIA Batam, Farhan Hidayat mengatakan, dari 377 orang narapidana yang mendapatkan remisi termasuk didalamnya 3 orang Narapidana dengan perincian 2 orang dengan kasus perlindungan anak dan 1 orang dengan kasus pemalsuan berat. Farhan melanjutkan, dengan jumlah Napi 936 orang, lembaga pemasyarakatan Klas IIA Batam tetap komit untuk menjalankan pembinaan dan pembimbingan terhadap warga binaan pemasyarakatan agar kelak setelah selesai menjalani pidananya dapat menjadi orang yang berguna bagu nusa, bangsa dan juga keluarga.

Sementara itu Wakil Walikota Batam dalam sambutannya menyampaikan pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari system pemidanaan dalam tata peradilan pidana, dimana pada fase inilah kewajiban Negara untuk membentuk narapidanadan anak didik pemsyarakatan untuk menjadi manusia yang seutuhnya., menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik serta bertanggung jawab.

“Bagi narapidana yang mendapatkan remisi, saya ucapkan selamat. Semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan saudara-saudara untuk selalu berbuat baik dan dapat berperan aktif dalam pembangunan di masyarakat”, ujar wawako membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pemberian remisi pada 17 Agustus 2013 di Lapas Klas IIA Batam tertuang dalam SK Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor W.32-PK.01.01.01-4011 Tahun 2013 tentang pemberian remisi umum pada hari kemerdekaan RI ke-68 Tahun 2013 kepada narapidana dan anak pidana.

Tweet

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -