Sosialisasi Untuk Wujudkan Tertib Administrasi Pertanahan Sejak Dini

Share

photo-1665BATAM - Asisten Pemerintahan, Asyari Abbas yang mewakili Walikota Batam secara resmi membuka sosialisasi peraturan bidang pertanahan pada Senin (22/06) yang lalu di Hotel Nagoya Plaza. Antusiasme warga kelihatan sangat jelas mengingat peliknya pemasalahan pertanahan di Kota Batam. Sosialisasi yang dihadiri sejumlah kurang lebih 100 orang tersebut terdiri dari ketua RT dan RW Pulau Rempang Galang, Lurah, dan Camat se-kota Batam, tokoh masyarakat, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Asyari mengatakan sosialisasi peraturan ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar tentang kebijakan Pemerintah Kota Batam di bidang pertanahan, sehingga tercapai tertib pemanfaatan tanah.

Kepala Badan Pertanahan Kota Batam, Drs. Buralimar ,M.Si selaku penanggung jawab kegiatan mengatakan sosialisasi ini secara fokus mengangkat topik tentang penerapan hak atas tanah dalam hal ketertiban hukum pertanahan di Pulau Rempang Galang. Dengan tujuan untuk melakukan sosialisasi peraturan bidang pertanahan agar tercipta tertib hukum dan administrasi pertanahan dengan fokus Pulau Rempang Galang, ungkapnya dihadapan peserta yang hadir.

Selama satu hari sosialisasi tersebut dilakukan dengan menghadirkan tiga pembicara seperti Asyari Abas dengan materi kebijakan pertanahan dari segi tata ruang, pembicara kedua Kepala Badan Pertanahan Nasional Batam, Isman Sadi menyampaikan materi tertib administrasi pertanian. Sedangkan materi ketiga tertib hukum pertanahan dengan pembicara Tenaga Ahli dari Jakarta Herman Sasongabeng.

Menurut Buralimar kegiatan sosialisasi peraturan bidang pertanahan di Kota Batam dilakukan agar aparat pemerintah dan masyarakat Kota Batam dapat mengerti dan memahami serta pelaksanakan kebijakan Pemerintah Kota Batam di bidang pertanahan sehingga tercapai tertib pemanfaatan tanah. Dengan tercapainya tertib pemanfaatan tanah dapat menjaga kelestarian alam serta kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat dapat lancar dan serasi.

Sosialisasi ini dilakukan secara bertahap selama tiga tahun berturut-turut dari tahun ini (2009), fokusnya Pulau Rempang Galang. Tahun depan masyarakat Pulau Rempang Galang yang menjadi sasarannya.

Turut hadir perwakilan dari Lembaga Adat Melayu (LAM), Perwakilan Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB), Ketua RT dan RW Pulau Rempang Galang, Lurah dan Camat se-Kota Batam.

(humas_crew)
Tweet

4 Responses for “Sosialisasi Untuk Wujudkan Tertib Administrasi Pertanahan Sejak Dini”

  1. Johannes Sidabutar says:

    kapan masalah hutan lindung bisa selesai..karena rumah saya saat ini terkena hutan lindung dan sertifikatnya sampai sekarang tidak bisa diagunkan..jangan hanya sosialisasi sertifikat tapi masalah hutan lindung belum selesai juga..sampai kapan???

  2. kapan masalah hutan lindung bisa selesai..karena rumah saya saat ini terkena hutan lindung dan sertifikatnya sampai sekarang tidak bisa diagunkan..jangan hanya sosialisasi sertifikat tapi masalah hutan lindung belum selesai juga..sampai kapan???
    Terima kasih atas pertanyaan Saudara Johannes Sidabutar terkait hutan lindung yang bisa kami sampaikan bukanlah kewenangan Pemko Batam. Alokasi lahan perumahan yang ada di Batam masih wewenang OB yang saat ini berubah status jadi BP Kawasan. Akan tetapi melalui berbagai mediasi dan pertemuan2 dengan pihak OB, permasalahan ini akan mendapatkan prioritas sesuai dengan kewenangan yang ada. Untuk itu kiranya lebih tepat jika Saudara menanyakan status terbarunya kepada pihak OB ataupun BPN Batam.

  3. Sadali says:

    Kepada Yth Bapak Administrator, saya mohon bantuannya tentang peraturan yg disosialisasikan tersebut yg berkaitan dg kebijakan pemko dibidang pertanahan di Batam.Tolong kirimkan ke Email saya Pak. Trimakasih atas bantuannya.

  4. wahyudi murcoko says:

    ass.wr.wb saya mau bertanya pak,mengenai sertifikat tanah. kalau saya punya kapling ukuran 200 m2 apakah bisa kita urus mengenai sertifikat tanahnya setelah kita urus UWTOnya. terima kasih sblnya. wassalam

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -