BATAM- Pemerintah Kota (Pemko) Batam, saat ini tengah mengusulkan Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 15 Tahun 2001 Jo 6 Tahun 2007 Jo Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota. Revisi Perda tersebut, merujuk pada UU 28 Tahun 2009 yang mengatur penambahan jenis pajak daerah. Adapun jenis pajak daerah yang diatur dalam UU 28 Tahun 2009  yaitu Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan demikian pajak daerah yang semula berjumlah tujuh meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir dan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan (Galian C) menjadi sebelas jenis pajak. Selama pembahasan Ranperda berlangsung, menurutnya masyarakat dapat menyampaikan masukan dan aspirasinya kepada tim Pansus DPRD yang tengah melakukan pembahasan.

Aturan ini dibuat guna memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas daerah. Terutama dalam penyediaan layanan sekaligus memperkuat otonomi daerah serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha mengenai jenis pungutan pajak sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak.

Kabag Humas Pemko Batam, Yusfa Hendri mengatakan, pengaturan besaran tarif terhadap objek pajak antara lain, Pajak Hotel maksimal 10%, Pajak Restoran maksimal 10%, Pajak Hiburan maksimal 35% (khusus hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, club malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa maksimal 75%), Pajak Reklame maksimal 25%, Pajak Penerang Jalan (PPJ) maksimal 10 persen, Pajak Mineral bukan logam dan batuan maksimal 25%, Pajak Parkir maksimal 30%, Pajak Air Tanah maksimal 20%, Pajak Sarang Burung Walet maksimal 10%, PBB Pedesaan dan Perkotaan maksimal 0,3%, serta BPHTBH maksimal 5%.

“Maka dengan diterbitkannya UU Nomor 28 Tahun 2009, Perda Nomor 15 Tahun 2001 Jo 6 Tahun 2007 Jo Nomor 2 Tahun 2008 yang selama ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Batam menjadi tidak relevan dan perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan per Undang-undangan yang lebih tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2010, Pemko Batam mengajukan usulan revisi terhadap Perda Nomor 6 tahun 2007 tentang Pajak-pajak Daerah Kota Batam kepada DPRD Kota Batam,” jelas Yusfa.

Adapun tarif pajak yang diusulkan dalam revisi Ranperda Nomor 6 Tahun 2007 merupakan tarif maksimal sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009. Selanjutnya sesuai dengan mekanisme penerbitan Perda terlebih dahulu dilakukan pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam dengan memperhatikan berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat Batam. Pada prinsip pengaturan pajak dan retribusi daerah adalah tidak terlalu membebani rakyat dan relatif netral terhadap fiskal nasional. Pemerintah Daerah dapat tidak memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam UU sesuai dengan kebijakan Pemerintahan Daerah.

Usulan revisi Ranperda Tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah yang disampaikan kepada DPRD Kota Batam merupakan draft awal (rancangan). Untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan mekanisme penerbitan sebuah produk hukum daerah. Untuk itu kepada masyarakat diharapkan tidak terlalu khawatir dan melalui proses pembahasan Ranperda ini komponen masyarakat dapat memberikan masukan-masukan untuk kebaikan Batam ke depan.

(crew_humas/dv)