BATAM- Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan bersama dengan Wakil Wali Kota Batam, Ria Saptarika menghadiri upacara pemberian Remisi bagi Narapida se Kota Batam, Selasa (17/8). Remisi tersebut diberikan pemerintah Indonesia kepada 542 Narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Batam. Adapun jumlah penghuni Lapas Klas IIA Barelang hingga 17 Agustus sebanyak 681 orang. Yang terdiri dari 605 Narapidana pria, 42 orang Narapidana wanita, 23 orang WNA dan 11 orang Narapidana anak-anak. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Batam, Agus Budi Hartono mengatakan, Remisi yang diberikan bervariasi.
Mulai dari pengurangan masa hukuman satu bulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan hingga lima bulan. Dari Remisi yang diberikan itu, ada 30 orang Narapidana yang mendapat Remisi bebas langsung. Namun ada diantara Narapidana tersebut yang belum membayar subsider sehingga masih harus menjalani masa tahanan hingga habis masa subsider. Pemberian Remisi tersebut ditandai dengan penyerahan SK Remisi yang diserahkan langsung oleh Wali Kota kepada perwakilan Napi. Sementara acara upacara pemberian Remisi itu dibuka dengan penampilan tari persembahan yang dibawakan oleh warga binaan Lapas Klas IIA Kota Batam. Pada kesempatan itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Ridwan Mansyur juga berkesempatan membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM.
“Untuk tanahan masih ada dua orang yang belum turun vonisnya dari Mahkamah Agung, dengan tuntutan vonis mati. Enam orang diantaranya ada yang merupakan tahanan dari Pekanbaru,” katanya dalam sambutan yang ia sampaikan.

Secara sekilas, Budi menyampaikan kondisi kesehatan para Narapidana yang berada di Lapas tersebut. Dari segi kesehatan banyak Narapidana yang terjangkit HIV/AIDS dan untuk menanggulangi penyakit ini, pihak Lapas Klas IIA Kota Batam telah bekerjasama dengan Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK). Diawal ia menjabat sebagai Kalapas, jumlah penderita HIV/AIDS sebanyak 20 orang. Dalam waktu satu tahun setengah jumlah tersebut bertambah menjadi 50 orang. Terkait hal tersebut, Budi meminta kepada Pemko Batam untuk menanggulangi penyebaran penyakit mematikan itu.
“Mudah-mudahan jumlahnya tidak meningkat,” katanya penuh harap.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan bahwa pemberian Remisi ini merupakan agenda rutin yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada para Narapidana. Remisi ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap warga negaranya yang tengah menjalani masa hukuman. Kepada para Narapidana yang tengah menjalani masa hukuman, Wako berpesan agar dapat menjaga ahlaknya. Dengan pemberikan Remisi tersebut, tak lupa ia sebagai Kepala Daerah Kota Batam mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Indonesia yang telah memberikan Remisi kepada masyarakat Batam.
“Terkait penularan HIV/AIDS di Lapas, saya turut prihatin. Kita akan pelajari ini dan jika memang diperlukan bantuan langsung dari Pemko, maka kita akan lakukan kerjasama. Ini akan menjadi PR bagi Pemerintah Daerah,” katanya menanggapi.(crew_humas/dv)