BATAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Pemko Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemko Batam akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut telah dibuka sejak Kamis (2/9) hingga Kamis (9/9) mendatang. Posko tersebut menurutnya akan dibuka satu titik yakni di Tanjung Uncang, tepatnya di samping Polsek Tanjung Uncang. Kenapa memilih membuka posko di Tanjung Uncang, menurutnya karena Tanjung Uncang merupakan daerah yang cukup rawan. Di posko tersebut menurut Rudi apapun masalah THR akan ditampung.
“Posko ini kita buka selama seminggu. Kita bekerjasama dengan serikat pekerja dan jamsostek,” katanya pada Rabu (1/9).
Menurutnya, perusahaan diwajibkan untuk mebayar THR H -7 sebelum Lebaran

Idul Fitri 1431 Hijriyah. Tentunya bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini, akan mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang. Bagi pekerja yang memiliki masalah terkait THR yang belum dibayarkan, menurutnya dapat mendatangi posko tersebut. Tentunya dengan membawa persyaratan yang merupakan bukti bahwa sebelumnya pernah bekerja di perusahaan itu.

“Jika karyawan tersebut putus kontrak sebelum lebaran, maka perusahaan harus membayar THR sesuai dengan masa kerjanya. Paling lama THR itu harus dibayarkan 7 hari sebelum lebaran,” ungkapnya.

Sementara itu, bagi perusahaan yang telah membayarkan THR pada karyawannya tidak ada kewajiban untuk melaporkan kepada Disnaker. Sedangkan bagi perusahaan yang belum membayar THR nya, maka diminta untuk segera membayar THR. Tentunya THR ini akan sangat membantu karyawan yang akan merayakan lebaran Idul Fitri 1430 H.(crew_humas/dv)