Pemko Batam Gelar Bimtek LPJ Penggunaan Dana BOS

Share

bimtek bos 2013 Foto: SofyanBATAM – Dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang manajemen tentang pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendidikan Kota Batam menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan Dana BOS  di Hotel Vista, Kamis (21/03). Bimtek yang digelar selama 3 hari tersebut dibuka langsung oleh Wakil Walikota Batam, Rudi,SE dan diikuti oleh 372 Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama baik negeri maupun swasta penerima dana BOS di Kota Batam.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin dalam laporannya mengatakan penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis dalam penyusunan LPJ penggunaan dana BOS ini diselenggarakan bertujuan untuk tercapainya persamaan persepsi dan pemahaman tentang kebijakan BOS, laporan keuangan BOS dan tersusunnya LPJ penggunaan dana BOS tahun 2013.

Wakil Walikota Batam, Rudi dalam sambutannya menyampaikan pentingnya para peserta bimtek ini yang terdiri dari kepala sekolah maupun bendahara sekolah untuk mengikuti dan memahami materi yang disampaikan. Hal ini dikarenakan masih adanya  temuan di lapangan tentang adanya kesalahan dalam penyusunan LPJ penggunaan dana BOS ini. Untuk itu, demi terciptanya pelaksanaan program BOS yang berhasil dan sesuai dengan tujuan serta tepat sasaran maka diperlukan kerjasama dan koordinasi yang baik diantara pihak-pihak yang terkait. Hal ini penting mengingat pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara bertanggung jawab dan transparan untuk menghindari penyimpangan penggunaannya.

“Pengelolaan dana BOS harus dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, efektif , efisien dan dapat di pertanggungjawabkan,” jelas Rudi.

Rudi juga meminta agar para peserta tidak ketinggalan informasi dan selalu mengupdate berita serta memahami peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan dan penggunaan dana BOS sesuai ketentuan demi menghindari kesalahan baik administrasi maupun hukum. “ikuti saja peraturan yang dikeluarkan, ada permendiknas nomor 76 tahun 2012 maupun peraturan menteri keuangan dan menteri dalam negeri”,lanjut Wawako.

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar dengan sasaran untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Dalam perkembangannya, program BOS mengalami perubahan mekanisme penyaluran sesuai Undang – Undang APBN yang berlaku. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke Pemerintah Provinsi dan kemudian di transfer langsung pada satuan pendidikan atau sekolah. Untuk Kota Batam sendiri jumlah satuan pendidikan penerima dana BOS sejumlah 372 sekolah yang terdiri dari 139 SD Negeri, 124 SD Swasta, 47 SMP Negeri dan 62 SMP Swasta dengan jumlah siswa penerima sebanyak 105.073 siswa SD dan 30.821 siswa SMP. Adapun besaran nominal penerima dana BOS pertahun yaitu sebesar Rp 580.000 per siswa untuk Sekolah Dasar maupun sederajat dan Rp 710.000 per siswa untuk Sekolah Menengah Pertama atau sederajat yang dibayarkan per triwulan. (hms/fb)

Tweet

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -