Kemenpera Janjikan 2014 Kepri Bebas Rumah Kumuh

Share

Penyerahan dokumen MoU Foto: SofyanTANJUNGPINANG – Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menargetkan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dapat  bebas rumah kumuh pada tahun 2014. Hal tersebut ditekankan oleh Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Djan Faridz dalam sambutannya usai menandatangani perjanjian kerja sama tentang Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Gubernur Kepri, Muhammad Sani di Gedung Daerah Pemprov Kepri, Rabu (3/4). Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) meminta pemerintah daerah setempat serius dalam merealisasikan program pembangunan perumahan untuk masyarakat yang masih tinggal di rumah tidak layak huni.

“Saya harap akan ada implementasi yang nyata di lapangan untuk pelaksaan perjanjian kerja sama ini. Kemenpera dalam dua tahun ini juga akan membantu setidaknya 20.000 unit rumah tidak layak huni di Kepri,” jelas Menpera.

Lebih lanjut, Djan Faridz menuturkan, Kemenpera melihat kerja sama antara Pemprov Kepri dan kabupaten/ kota yang ada di wilayah tersebut sudah berjalan cukup baik. Dukungan APBD serta masyarakat dalam program bedah rumah dapat membuat Kepri menjadi daerah yang mampu bebas dari kawasan kumuh dalam waktu cepat.

“Kerja sama antar pemerintah provinsi, kabupaten dan masyarakat mencerminkan bahwa kepala daerah di Kepri sangat serius menangani program perumahan. Hal itu patut dicontoh oleh kepala daerah lain karena Pemda yang tahu lokasi dan kondisi rumah masyarakatnya,” imbuhnya.

Gubernur Provinsi Kepri, H M Sani dalam sambutannya mengatakan Pemprov Kepri telah melakukan rehabilitasi RTLH warga miskin sejak 2011 dan hingga saat ini sudah direhab sebanyak 8.000 rumah dan pada 2013 juga telah dianggarkan sebanyak Rp165 miliar dari APBD Kepri untuk merehab sebanyak 4.000 RTLH ditambah dengan APBD masing-masing kabupaten/kota. ”Diharapkan beban warga miskin menjadi berkurang dengan memiliki rumah layak huni dan juga memacu motivasinya untuk terus berusaha keluar dari garis kemiskinan,” kata Sani.

Selain Kerja sama dengan Gubernur Kepri, dalam kegiatan tersebut juga ditandatangani Perjanjian Kerja sama antara Deputi Pembiayaan, Deputi Perumahan Formal, Deputi Pengembangan Kawasan dan Deputi Perumahan Swadaya Kemenpera dengan seluruh bupati dan walikota di Provinsi Kepulauan Riau.

Pemerintah Kota Batam yang dalam penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Wakil Walikota, Rudi, SE akan menindaklanjuti kerjasama tersebut dengan melakukan beberapa langkah yaitu melakukan sosialisasi kepada calon penerima dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bersama Kemenpera atau sendiri, melakukan pendataan rumah tidak layak huni sebanyak 200 unit rumah, mengalokasikan APBD Kota untuk menangani rumah sebanyak 696 unit serta pembangunan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), melakukan pendampingan pelaksanaan pembangunan bersama Kelompok penerima bantuan (KPB),  menggerakkan sumber dana swadaya yang berasal dari penerima bantuan atau sumber lain dan melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan perumahan swadaya oleh KPB.

Tweet

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -