Mulai 1 Juni, Pengurusan Akte Kelahiran Cukup Di Kelurahan.

7
672

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerapkan kebijakan pengurusan akte kelahiran di kantor Kelurahan. Kebijakan ini mulai dilaksanakan per 1 Juni 2014 mendatang.

Wakil Walikota Batam, Rudi mengatakan ketentuan ini diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2013. “Hal ini tentu akan memudahkan masyarakat tanpa harus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk capil) yang mungkin jauh dari tempat tinggalnya,” katanya setelah rapat dengan Disdukcapil dan lurah, Kamis (22/5) di kantor Walikota Batam.

Kebijakan ini diambil Pemko Batam untuk lebih memaksimalkan pelayanan pada masyarakat. Menurutnya, masyarakat hanya harus memenuhi seluruh persyaratan pembuatan akte kelahiran dan menyerahkannya ke kantor Kelurahan. “Nanti setelah selesai diambil pun di kantor Kelurahan. Sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP), paling lama 14 hari kerja,” katanya.

Saat ini, sebut Rudi, masih dilaksanakan secara manual. Artinya, setelah masyarakat menyerahkan berkas akte kelahiran ke kantor Kelurahan, maka staf kelurahan akan mengantar ke kantor Disdukcapil untuk diinput datanya. “Akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) perubahan untuk sistem elektronik. Sambil menunggu sistem elektronik siap, ya manual dulu,” katanya.

Menurut Rudi, pihak keluharan hanya menerima berkas kepengurusan akte kelahiran, bukan pihak yang mengeluarkan. “Yang mengeluarkan akte kelahiran tetap Disduk Capil Kota Batam. Hanya penyerahan berkas dan pengambilan akte kelahiran yang sudah jadi di kantor Kelurahan,” imbuhnya.

Rudi menegaskan, pengurusan akte kelahiran tanpa dipungut biaya. Pemko Batam menyediakan map khusus pengurusan akte yang disediakan di kantor kelurahan dan diberikan secara gratis. “Masyarakat jangan mau tertipu dengan pihak yang tidak bertanggung jawab dan meinta uang. Pengurusan akte kelahiran gratis,” tegasnya.

Rudi menuturkan, Disduk Capil Kota Batam masih mempunyai blanko pengurusan akte kelahiran. “Insya Allah cukup sampai akhir tahun 2014,” papar Rudi.

Pemko Batam, sebut Rudi terus membenahi pelayanan pada masyarakat.  Pengurusan akte kelahiran di kantor lurah salah satu upaya Pemko Batam mendekatkan diri dengan masyarakat. Kedepan, Pemko Batam juga akan membuat kebijakan yang lebih pro masyarakat dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

7 COMMENTS

  1. Saya penduduk batam, ktp dan kk saya berasal dr batam.. tetapi 2 minggu yang lewat istri saya melahirkan di medan. Apakah say bisa mengurus akte lahir anak saya di medan? Mohon penjelasan nya.. terimakasih

  2. Terimakasih Buat pemerintah kota batam yang telah membuat kebijakan untuk mempermudah penduduk dalam pengurusan akte lahir dan sebagainya…
    Pertanyaan saya adalah kapan saya bisa daftar dan urus akte lahir secara online…
    Mohon imformasi yang jelas

  3. Assalamu’alaykum wr wb.

    Terima kasih untuk diadakannya fasilitas humas ini. Disini saya mau bertanya mengenai pembuatan akta lahir bagi calon anak saya yang perkiraan dokter akan lahir akhir Juli atau awal Agustus depan. Keluarga kami menginginkan supaya buah hati kami dilahirkan di kampung halaman kami di Jawa Timur, sedangkan masalahnya saat ini saya dan istri sudah menjadi warga batam dan memiliki KTP & KK batam juga. Yang mau saya tanyakan, jika kami menuruti permintaan keluarga supaya anak & istri saya lahiran di Jawa Timur, apakah nanti akta lahirnya harus saya urus di kampung halaman tempat anak saya lahir atau mengurus tetap di batam karena kami orang tuanya adalah warga Batam? Jika tetap diurus di Batam, apa saja kelengkapan yang harus saya siapkan? Mohon penjelasannya. Terima kasih banyak.

    Wassalam.

  4. Assalamu’alaykum wr wb.

    Terima kasih untuk diadakannya fasilitas humas ini. Disini saya mau bertanya mengenai pembuatan akta lahir bagi calon anak saya yang perkiraan dokter akan lahir akhir Juli atau awal Agustus depan. Keluarga kami menginginkan supaya buah hati kami dilahirkan di kampung halaman kami di Jawa Timur, sedangkan masalahnya saat ini saya dan istri sudah menjadi warga batam dan memiliki KTP & KK batam juga. Yang mau saya tanyakan, jika kami menuruti permintaan keluarga supaya anak & istri saya lahiran di Jawa Timur, apakah nanti akta lahirnya harus saya urus di kampung halaman tempat anak saya lahir atau mengurus tetap di batam karena kami orang tuanya adalah warga Batam? Jika tetap diurus di Batam, apa saja kelengkapan yang harus saya siapkan? Mohon penjelasannya. Terima kasih banyak.

    Wassalam.

  5. Salam.pak/ibu,sy mau tanya apakah anak yg umur 7 thn bs diurus aktenya sbb dl waktu pengurusan akte anak ini, kedua orang tua anak ini sdg proses perceraian.mohon respon.

  6. Salam, mohon maaf sebelumnya, apakah hal ini sudah berlaku di semua kelurahan di batam, karena di kantor lurah bengkong laut, masih belum menerapkan ini, saya pernah menanyakan dan mengajukan pembuatan akte lahir anak saya, namun kata petugas nya di kelurahan hanya mengeluarkan surat pengantar saja, jadi saya harus mengurus sendiri ke disdukcapil…mohon penjelasannya

  7. Saya melakukan pengurusan akte di disduk dan berkas dimasukkan pada tanggal 14 Mei 2014.
    Lama pembuatan dr SOP 14 hari kerja,tp sampai hari ini tanggal 9 Juni 2014 akte anak saya belum selesai juga.
    Mohon diberi penjelasan dan kapan bisa selesai akte tsb
    Kemana saya harus bertanya karena jawaban dr pegawai disduk selalu tidak jelas

    Salam,
    Nurul

Leave a Reply to candra suheri Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here