Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Batam merupakan ”Pintu Gerbang Informasi” Pemerintah Kota Batam yang bergerak dalam terminal informasi dan komunikasi serta merupakan tempat keluar masuknya segala bentuk informasi.
Berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 6 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Batam, maka Bagian Humas mempunyai tugas untuk membantu Asisten Pemerintahan dalam melaksanakan pembinaan hubungan masyarakat yang berkaitan dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah.
Dengan mottonya “Penyampai Pesan Membangun Kesan”, Bagian Humas berupaya agar dapat membangun citra positif Pemerintah Kota Batam dikalangan masyarakat umum dan organisasi kemasyarakatan. Oleh karenanya dalam rangka memperjelas kebijakan dan kegiatan pemerintah daerah, maka Bagian Humas berperan sebagai lembaga pemberi, penyedia dan pelayanan informasi serta pendokumentasian secara proposional terkait berbagai program dan kebijakan Pemerintah Kota Batam secara institusional.