Berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 28 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Kota Batam, maka Bagian Humas Setdako Batam melaksanakan tugas-tugas berikut :
a. Menyusun rencana kegiatan Bagian Hubungan Masyarakat ;
b. Menyelenggarakan hubungan masyarakat ;
c Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial;
d. Melaksanakan diseminasi informasi ;
e. Melaksanakan kegiatan pemberitaan, publikasi serta dokumentasi
kegiatan pemerintah daerah ;
f. Melaksanakan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional hubungan masyarakat ;
g. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Bagian Hubungan Masyarakat,
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Asisten Pemerintahan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bagian Humas dibantu oleh tiga orang Sub Bagian yaitu:
1). Kabag Humas
2). Kasubag Dokumentasi
3). Kasubag Publikasi
4). Kasubag Pemberitaan