Batam – Walikota Batam Ahmad Dahlan menghadiri  Rapat Paripurna ke-8 masa sidang I tahun 2010 di Gedung DPRD Kota Batam pada Jumat, (16/4) dengan 2 agenda pembahasan. Yaitu pertama, penyampaian pendapat Walikota terhadap Ranperda usul inisiatif DPRD Kota Batam tentang penyelenggaraan jasa pendidikan di Kota Batam dan pembahasan kedua yaitu, Penyampaian Ranperda tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan Ranperda tentang pajak-pajak daerah Kota Batam.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Batam, Surya Sardi, S.T dengan dihadiri 33 anggota DPRD Kota Batam. Turut hadir, Ketua OB, Unsur Muspida, Sekretaris Dewan, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Bagian, Kepala Kantor dan Camat dilingkungan Pemerintah Kota Batam, Insan pers baik cetak maupun elektronik.

Dalam kesempatan tersebut Ahmad Dahlan menyampaikan pidatonya yang pada prinsipnya menyetujui usul inisiatif yang diajukan oleh komisi IV mengenai penyelenggaraan jasa pendidikan di Kota Batam. Bahwa untuk mewujudkan visi dan misi Kota Batam menuju bandar dunia yang madani serta menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional membutuhkan Sumber Daya Manusia yang handal dan tangguh, serta memiliki daya juang tinggi, memiliki komitmen dan integritas  yang teruji berbasis akhlak mulia. Mengingat bahwa Batam merupakan daerah kepulauan, dimana masyarakatnya tersebar tidak hanya di pusat kota namun juga pada daerah-daerah hinterland yang relatif kurang tersentuh oleh dinamika percepatan dan kemajuan informasi dan teknologi. Karena itu, dapat kita wujudkan dalam bentuk kebijakan agar seluruh lapisan masyarakat bisa mendapatkan kesempatan dan kualitas yang sama dalam pelayanan bidang pendidikan.

Pemerintah Kota Batam mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD Kota Batam, khususnya Komisi IV untuk membentuk Ranperda tentang pendidikan dan mendukung untuk dibahas oleh DPRD Kota Batam.

Pemerintah Kota Batam menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam, yang dasar pembentukannya untuk menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Pertama Ranperda Kota Batam tentang urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam, dengan dasar pikiran sebagai berikut. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pemerintah daerah nmemiliki kewenangan seluas-luasnya berdasar atas azas otonomi dan tugas pembantuan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah.

Urusan yang menjadi kewenangan daerah tersebut dibagi dalan 26 urusan wajib yaitu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah, terkait dengan pelayanan dasar bagi masyarakat, seperti pelayanan pendidikan dasar, kesehatan, lingkungan hidup, perhubungan, kependudukan dan sebaginya serta 8 urusan pilihan, yaitu urusan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulandaerah yang bersangkutan. Peraturan daerah ini bertujuan agar dapat menjadi landasan hukum sekaligus menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Batam dalam menjalankan roda pembangunan dan pemerintahan.

Usulan kedua, yaitu Ranperda tentang pajak-pajak Daerah Kota Batam. Sebagaiman yang kita ketahui bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Undang-undang tentang Pajak dan Retribusi yang lama yaitu Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Saat ini terdapat penambahan 4 Jenis Pajak Daerah, yaitu 1 jenis pajak provinsi dan 3 jenis pajak kabupaten/kota. Dengan penambahan itu keseluruhan terdapat 16 jenis pajak daerah, yaitu 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten/kota.

Jenis pajak yang baru adalah pajak rokok, sedangkan 3 jenis pajak kabupaten/kota yang baru adalah PBB Pedesaan, dan Perkotaan, BPHTB, dan Pajak Sarang Burung Walet serta penambahan 1 jenis pajak yaitu pajak air tanah.

Memperhatikan hal tersebut diatas, maka terhadap Peraturan Derah Kota Batam Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pajak-pajak Daerah Kota Batam sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pajak-pajak Daerah, maka perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru.

Keberadaan Ranperda tentang pajak Daerah yang baru ini, dengan prinsip-prinsip pengaturan seperti tersebut diatas tentu akan lebih memberi kepastian hukum bagi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha dan memperkuat dasar hukum pungutan pajak di Kota Batam.(crew_humas/hw)