BATAM - Terhitung 1 Mei mendatang, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik mulai diberlakukan. Untuk itu maka digelarlan seminar yang berkaitan dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Secara resmi Wakil Wali Kota (Wawako) Batam, Ria Saptarika membuka seminar Forum Komunikasi Kehumasan, Kamis (15/4) di Hotel Mercure. Seminar tersebut mengangkat tema “Pedoman standar teknis layanan informasi publik dan penyelesaian sengketa publik dalam menyongsong pemberlakukan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik“ yang dilaksanakan Kementrian Komunikasi Informasi. Ketua panitia kegiatan Raja Muchsin mengatakan kegiatan ini merupakan kerjasaman Pemko Batam dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyatukan persepsi, menerima masukan dan dan mengupayakan kesiapan Pejabat Pengelola Informasi dan Domumentasi (PPID) dalam meyongsong pemberlakuan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Seminar sehari ini diikuti oleh 60 peserta forum kehumasan dari pusat dan daerah. Narasumber dalam seminar tesebut diantaranya Kepala Pusat Data Kemkominfo, Dr.Ari Santoso, DEA, Anggota Komisi Informasi Pusat Ramly Amin Simbolon, Kabid Humas Kemkominfo Muslim Kulle serta  Syamsul Bahrum PhD. Staf ahli menteri  Kominfo bidang media massa Drs. Henry Subiakto, SH, MA mewakili Sekjen Kemkominfo mengatakan Indonesia merupakan Negara ke lima di Asia yang memiliki Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik setelah Jepang, Philipina, Thailand dan Taiwan.

Dengan akan diberlakukannya Undang-undang ini pada tanggal 1 Mei mendatang, maka seluruh badan publik baik lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lainnya harus siap meghadapi keterbukaan publik. Dikatakan Henry bidang kehumasan di setiap badan publik harus menyamakan persepsi dan pemahaman bagaimana mengelola Informasi dan Dokumentasi yang diminta publik.

Nara sumber lainnya, Ramly Amin Simbolon yang merupakan Anggota Komisi Informasi pusat megatakan pada tahun 2011 seluruh Provinsi wajib memiliki Komisi Informasi di tingkat Provinsi. Saat ini dari 34 provinsi di Indonesia, sudah 15 provinsi yang melakukan proses seleksi pembentukan Komisi Informasi Daerah. Tugas Komisi Informasi yaitu menyelesaikan sengketa melalui mediasi dan atau ajudikasi, tambahnya.

Wakil Walikota dalam sambutannya mengatakan dengan diberlakukannya Undang Undang Keterukaan informasi publik merupakan sebuah lompatan besar bagi negara Indonesia. Apalagi Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar saat in dengan 33 provinsi dan 400 lebih Kabupaten dan kota.

Menyikapi diberlakukannya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ini kita semua harus merubah pola pikir (maind set) yang selama ini tertutup menjadi terbuka. Tidak hanya bagi badan publik namun juga bagi Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun  kepanitian suatu acara yang dananya dari Pemerintah atau dana masyarakat wajib memberikan informasi bila diminta oleh publik. (crew_humas/yd)