Pokja Kampung Tua Dibentuk

Share

BATAM- Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Batam bersama dengan Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) menggelar rapat yang membahas mengenai Kampung Tua di Kota Batam. Pertemuan yang digelar di lantai 8 Gedung BP Batam itu dihadiri oleh Wali Kota (Wako) Batam, Ahmad Dahlan, Ketua BP Batam, Mustafa Widjaja dan Ketua RKWB, H Makmur. Melalui pertemuan itu, dibentuklah tim yang akan menyelesaikan secara teknis persoalan Kampung Tua di Kota Batam.

Dua kelompok kerja (Pokja) itu yakni Pokja yang membahas mengenai landasan hukum Kampung Tua dan Pokja yang membahas tentang verifikasi batas luas Kampung Tua. Anggota Pokja itu terdiri dari perwakilan Pemko Batam, BP Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perwakilan dari RKWB. Hal tersebut disampaikan secara bersama oleh Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, Ketua BP Batam, Mustafa Widjaja dan H Makmur, Ketua RWKB dalam konfrensi pers bersama sejumlah media, Rabu (28/7). Tim ini diberi waktu tiga bulan untuk menyampaikan hasil kerja kepada tim besar pada akhir September mendatang.

Diungkapkan oleh Wako, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Maklumat yang ditandatangani pada 22 Maret 2010 lalu. Berdasarkan SK, jumlah Kampung Tua ditetapkan sebanyak 35 titik. Untuk persoalan titik Kampung Tua, menurutnya Wako sudah tidak ada masalah lagi karena sudah disepakati jumlah titiknya. Yang perlu dibahas adalah terkait landasan hukum mengenai batas luasan Kampung Tua tersebut. Luasan tersebutlah yang akan menentukan mana yang menjadi batasan Kampung Tua. Secara kebijakan, Kampung Tua telah diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam. Namun sampai saat ini Perda tersebut belum dapat dilaksanakan karena RTRW Kota Batam harus disesuaikan dengan RTRW Provinsi dan RTRW Nasional.

Wako menambahkan, untuk menentukan bahwa daerah tersebut merupakan Kampung Tua, Pemko pada tahun 2010 membangun tugu pada 35 titik Kampung Tua di Kota Batam. Pekerjaan pembangunan tugu Kampung Tua itu menurutnya telah melewati tahap kontrak dan akan segera dikerjakan.
“Secara hukum titik Kampung Tua ini sudah tidak ada masalah lagi. Bahkan, pemerintah pusat sangat mendukung adanya Kampung Tua di Kota Batam. Karena berdasarkan pengalaman seperti di Betawi, sudah tidak ada lagi Kampung Betawi karena telah habis tergusur. Nah, tim ini lah yang akan melakukan pembahasan secara teknis di lapangan,” jelas Wako.

Sama seperti yang disampaikan oleh Wako, Ketua BP Batam, Mustafa Widjaja mengatakan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah dilakukan oleh Pemko Batam, BP Batam dan RKWB. Perlunya dibentuk Pokja ini, untuk menentukan definisi Kampung Tua, kriteria Kampung Tua hingga siapa-siapa saja orang yang nantinya dapat tinggal di Kampung Tua tersebut. Untuk itu maka telah diusulkan perwakilan dari masing-masing pihak untuk menjadi anggota Pokja. Melalui pertemuan ini, ia mengharapkan ada solusi sehingga persoalan Kampung Tua di Kota Batam dapat diselesaikan.

Ketua RWKB, H Makmur pada kesempatan itu menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada jajaran Pemko Batam dan BP Batam karena telah menindaklanjuti kesepakatan yang telah tertuang dalam Maklumat yang disepakati pada Maret lalu. Bentuk tindak lanjut ini diwujudkan dengan terbentuknya Pokja yang akan menangani secara teknis mengenai Kampung Tua di lapangan.(crew_humas/dv)

Tweet

Leave a Reply

Galeri Foto

Log in -