JAKARTA- Dalam rangka implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyelenggarakan pelatihan pada Jumat (10/6) di hotel Jayakarta. Pelatihan ini diberikan kepada Pejabat yang membidangi kehumasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Acara tersebut dibuka oleh Kapuspen Kementerian Dalam Negeri, Saut Situmorang mewakili Sekretaris Jendral Kemendagri. Dalam sambutannya, ia menyampaikan  bahwa setiap penyelenggara kehumasan perlu mencermati UU Nomor 14 Tahun 2008 dimaksud khususnya berkaitan dengan hak dan kewajiban pemohon informasi serta hak dan kewajiban pengelola informasi. Karena pemahaman terhadap standart layanan informasi publik menjadi penting.

“Dalam rangka itu  perlu dilakukan perubahan pola kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kehumasan. Karena peran humas dengan pemberlakuan UU  tersebut menjadi semakin penting dan strategis, karenanya pejabat humas dituntut untuk semakin profesional,” ujar Saut dalam sambutannya.

Kegiatan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kehumasan Pusat dan daerah tersebut diikuti oleh sebanyak 180 peserta yang berasal dari humas dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah  Daerah. Selama pelatihan peserta diberikan pembekalan dengan materi meliputi, Pedoman pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri dan Pemda, Pedoman Pelaksanaan Tugas-Tugas Kehumasan di Lingkungan Kemendagri dan Pemda, Dukungan Media Center Dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik, serta Standard Layanan Informasi Publik. Sementara nara sumber berasal dari pejabat dilingkungan Kemendagri, Kominfo dan Ketua Komisi Informasi Pusat.

Dengan diberlakukannya UU Keterbukaan Informasi Publik, Pemko akan membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang diketuai oleh Kepala Badan Kominfo dan didukung oleh Bagian Humas Pemko Batam. Pembentukan PPID ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang kini masih dalam tahap pembahasan dengan Bagian Hukum Pemko Batam. Setelah SK PPID terbentuk barulah dibuat Perwako yang mengatur teknis tentang aturan tersebut. Pemko Batam melalui Badan Kominfo juga memfasilitasi pembentukan Komisi Informasi Publik (KIP) Tingkat Provinsi. Komisi infromasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU dan peraturan pelaksanaannya dan menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik. Komisi Informasi juga bertugas untuk menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.

Anggota Komisi Informasi ini sebanyak 7 orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Tugas dari anggota Komisi Informasi ini adalah, menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik dan menetapkan petunjuk pelaksanaaan dan petunjuk teknis. Lebih lanjut hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik serta hak dan kewajiban badan publik, diatur pada BAB III UU 14 Tahun 2008. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi disertai dengan alasan permintaan tersebut. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan. Badan publik juga berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan per Undang-undangan. Informasi yang wajib disediakan atau diumumkan terbagi menjadi tiga, informasi yang wajib disediakan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Diantaranya informasi yang harus diumumkan secara berkala adalah, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik dan mengenai laporan keuangan. Kewajiban menyampaikan informasi dilakukan paling singkat enam bulan sekali. Sementara informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, yakni informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang.

(crew_humas/yh)