Dewi Hughes dan Syamsul Bahrum sat acara f; bevansz BATAM - Kota Batam sebagai pintu gerbang keluar masuk para pencari kerja untuk kesejahteraan yang lebih baik dan terlepas dari kemiskinan dan pengangguran menjadikan Kota ini sebagai kota harapan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Disaat interaksi berbagai komponen masyarakat itulah muncul potensi permasalahan yang mengorbankan anak-anak maupun kaum perempuan yang lebih dikenal dengan sebutan traficking.

Bebagai kasus yang terungkap dengan modus operandi yang beragam pula menunjukkan betapa masyarakat masih sangat awam dengan potensi terhadap tindakan kejahatan trafficking tersebut sehingga peluang akan terjadinya tindak kejahatan trafficking tersebut makin besar didukung pula posisi Batam sebagai wilayah perbatasan yang memang rawan dengan tindakan kejahatan ini.

Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kota Batam yang bekerjasama dengan Hughes International Foundation serta Satuan Reskrim Poltabes Barelang menggelar mengadakan seminar tentang sosialisasi tindak kejahatan trafiking pada hari Senin (18/05) bertempat di lantai 4 kantor Walikota Batam. Peserta seminar terdiri dari pelajar SMA 4, SMP 20, SMP 6, SMK 2, dan SMK Harmoni, masing-masing mengirimkan 15 orang wakil, kaum Ibu-ibu Darma wanita dan PKK serta gabungan organisasi perempuan Kota Batam.

Melihat domain tindak kejahatan yang hampir dominan ditujukan kepada anak-anak dan kaum perempuan, maka panitia mengutamakan keikutsertaan kalangan pelajar dan ibu-ibu yang berjumlah kurang lebih 300 orang.

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan keluarga Berencana Kota Batam, yang diwakili oleh Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Razak, SE, MM, menyampaikan secara gamblang bahwa tujuan penyelenggaraan seminar ini adalah untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan bahaya laten terhadap tindak kejahatan trafficking sekaligus menambah bekal dan kemampuan warga masyarakat Batam dalam melakukan upaya pencegahan trafficking, dengan memberikan informasi serta tindakan mendesak untuk menghindari bahaya traficking kepada anak dan kaum perempuan, katanya saat memberikan sambutan..

Seminar ini digelar secara kontinu dengan mencari potensi-potensi kerawanan tindak kejahatan trafficking yang sedang berkembang di Batam. “Sebelumnya Pemko Batam menggandeng Kementerian pemberdayaan perempuan RI dan untuk tahun ini kita coba untuk menawarkan situasi baru dan bertaraf internasional dengan mendatangkan Hughes dan Sofie dari Dewi Hughes International Foundation sebagai duta anti perdagangan anak dan perempuan di Indonesia”, jelasnya lagi.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemko Batam, Syamsul Bahrum yang hadir mewakili Walikota Batam saat membuka acara tersebut, mengatakan permasalahan trafficking menjadi kewajiban semua pihak untuk bersama-sama melakukan tindakan dengan melindungi, proaktif dan preventif terhadap anak-anak dan perempuan khususnya. Syamsul menambahkan saat ini Pemko Batam telah menerima laporan yang masuk dalam kategori tindakang trafficking sebanyak 26 kasus yang selanjutnya ditangani melalui tim terpadu yang sudah ditugaskan untuk menangani permasalahan yang diduga sebagai tindak kejahatan trafficking tersebut. Untuk mengembalikan kondisi psikis para korban trafficking, Pemko juga telah membangun panti rehabilitasi sosial di bawah Pemberdayaan Perempuan untuk memberikan konseling kepada para korban trafficking untuk mengembalikan kondisi psikis para korban dan selanjutnya dikembalikan ketempat asalnya atau kepada keluarganya, terang Syamsul lagi.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, menjadi acuan dalam mengantisipasi dan menjerat semua jenis tindakan dalam proses, cara, atau semua bentuk eksploitasi yang mungkin terjadi dalam praktik perdagangan orang, baik yang dilakukan antar wilayah dalam negeri maupun secara antar negara.

Lebih tegas lagi pada pasal 57 dikatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, pemerintah dan pemerintah daerah juga wajib membuat kebijakan, program, kegiatan dan pengalokasian anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Peran pemerintah Kota Batam dalam mencegah perdagangan orang yaitu dengan membentuk tim yang berasal dari pemerintah daerah, penegak hukum, ormas, LSM, organisasi profesi dan peneliti bahkan beberapa waktu yang lalu untuk mendukung penanganan masalah korban trafficking telah diefektifkan Gugus Tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) termasuk Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah.

*Foto lainnya :

img_2273 img_2260

(*ttn & nn)