orientasi-cpns-09-img_4968-4BATAM - Setelah beberapa aspek layanan publik yang di’up-grade’ Pemko Batam bentuk layanan dan kebijakannya seperti layanan Kartu tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, maka satu dokumen kependudukan lain yang sangat terkait dengan kedua dokumen tersebut juga diaplikasikan dengan menerapkan SIAK  Online.

Adalah Akte Kelahiran sebagai dokumen jati diri bagi seorang anak di tengah-tengah keluarga, sehingga tercatat secara otomatis dalam sistem Akta Kelahiran Online yang diaplikasikan tersebut. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam menjadi leading sektor dokumen-dokumen kependudukan yang sudah menerapkan sistem SIAK online tersebut sangat terbantu dalam melakukan ‘up-date’ data kependudukan mulai dari peristiwa kelahiran sampai kematian.

Persoalan ini terkadang sering terlupakan oleh orang tua. Padahal selaku warga negara, kelahiran seorang anak haruslah tercatat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pencatatan ini dilakukan dengan prosedural tertentu dan diarsipkan dalam lembaran yang dikenal dengan nama Akta Kelahiran. Akta kelahiran ini merupakan awal dari pencatatan terhadap diri seseorang di mata hukum di Indonesia.

Merujuk pada Pasal 27 (1) Undang-undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Selanjutnya, Pasal 27 (2) menyebutkan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Berdasarkan undang-undang tersebut, para orangtua wajib segera membuat akta kelahiran bagi anak mereka.

Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat Batam dan mewujudkan Batam Digital Island Wakil Walikota Ria Saptarika, melaunching akta kelahiran berbasis SIAK (20/05) di lantai 5 kantor Walikota Batam. “Launching ini merupakan wujud komiten kita bersama dalam rangka penerapan system ini dan merupakan tugas tambahan bagi lurah untuk memberikan laporan secara berjenjang mengenai masalah kependudukan ,” jelas Ria saat memberikan sambutan.

Kepala Dinas Kependudukan Sadri khoirudin dalam sambutannya mengintruksikan kepada lurah dan camat untuk mengisi buku harian peristiwa penting menyangkut masalah kependudukan. Sistem akta kelahiran ini merupakan pengintegrasian system catatan sipil dengan SIAK. Pengolahan informasi kependudukan, jadi data dan informasi dapat diakses secara nasional karena berlaku secara online.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kependudukan Sadri Khairudin, Kepala Dinas Kominfo Muramis, perwakilan PT Telkom, Lurah dan Camat sekota Batam.
(*nn)