Oleh : Widyawati

islam15BATAM – Ada dua hal penting yang muncul triwulan pertama tahun 2009 yang mungkin luput dari perhatian serius kita. Pertama adalah adanya Sunset Policy yaitu sebuah kebijakan keringanan pembayaran pajak yang digencarkan oleh Dirjen Pajak. Kebijakan ini di diperpanjang masa berlakunya yang untuk itu pemerintah harus mengeluarkan Perppu. Kebijakan ini tentunya sebuah kebijakan ‘besar’.

Bagi sebagian kita, kebijakan tersebut dipahami sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak dari masyarakat untuk membiayai pembangunan. Namun Sunset Policy bukanlah satu-satunya kebijakan ‘besar’ yang diluncurkan pemerintah. Dalam waktu yang hampir sama, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan biaya fiskal keluar negeri. Sampai periode tertentu, cukup dengan mununjukkan NPWP, siapapun kita, dimanapun kita tinggal di Indonesia, dapat bepregian ke luar negeri tanpa dikenai biaya fiscal.

Selain itu pada triwulan terakhir 2008, pemerintah mengeluarkan UU PPh N0 36 Thn 2008 yang merupakan perubahan ke-4 UU No 7 Thn 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dalam UU PPh yang baru dicantumkan secara lebih tegas mengenai kedudukan zakat dan donasi sejenis, pengelola zakat dalam kaitannya dengan PPh. Kemudian pada Februari 2009 lalu, Pemerintah mengeluarkan PP No 18 tahun 2009 mengenai bantuan sumbangan (termasuk zakat dan sumbangan keagamaan lain) yang dikecualikan dari perhitungan pajak.

Bila kemudian kita tambahkan gencarnya iklan mengenai ajakan membayar pajak dimedia masa, maka kita segera akan dapat melihat secara utuh apa yang sesungguhnya tengah dilakukan pemerintah. Seperti juga yang dikemukakn oleh Kepala Kantor Pajak Batam dalam Bincang Zakat di Batam TV Februari lalu, pemerintah sesungguhnya tengah melakukan Tax Enforcement, yaitu penegakkan pajak.

Bagi pengelola zakat, hal ini dapat membantu proses edukasi masyarakat dalam perilaku pembayaran zakat mereka. Sebagai bagian dari kesungguhan itu, pemerintah telah secara lebih tegas menempatkan pajak sebagai komponen pengurang dari kekayaan yang dikenai pajak

Meskipun belum menjadi pengurang nilai pajak yang dibayarkan seperti halnya yang berlaku di Malaysia sebagai contoh, pemerintah telah melakukan langkah maju lainnya dengan mengakui keberadaan LAZ/BAZ yang telah memiliki aspek hukum legal sebagai penerbit bukti sah pengurang kekayaan yang terkena pajak.

Kebijakan pemerintah mendorong tumbuhnya wajib pajak dengan seluruh instrument diatas secara tidak langsung merangsang tumbuhnya perilaku membayar zakat, dan lebih jauh, munculnya dorongan membayar zakat melalui lembaga. Pada akhirnya akan muncul tuntutan

Perda Zakat Sebagai Lecutan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat

Hal penting kedua yang terjadi adalah pengesahan Perda Zakat Kota Batam. Diwarnai kontroversi, perda yang disahkan 27 Maret lalu itu memberikan arti khusus kepada pengelola zakat.

Dengan lahirnya Perda tersebut, lembaga pengelola zakat memiliki sandaran legal yang kuat dalam birokrasi di Kota Batam. Ini mempermudah lembaga pengalola zakat untuk berhadapan dengan seluruh kalangan masyarakat Batam dalam melakukan fungsi utamanya: edukasi zakat dan pengelolaan zakat.

Perda ini adalah perda pengelolaan, yaitu bagaimana zakat dan dana sosial kemanusiaan lainnya seharusnya dikelola. Meski ada aturan yang cukup detil pada sisi pengelola dan pengelolaan, Perda ini masih belum mengatur kewajiban dan sanksi atas penolakan pembayaran zakat oleh wajib zakat. Membayar zakat diletakkan pada tataran kesadaran individu, belum menjadi keharusan yang mengikat

Perda tersebut menuntut standar akutanbilitas yang lebih tinggi dari lembaga pengelola zakat. Keharusan membuat laporan publik, audit oleh akuntan publik sekarang telah memiliki landasan yang kuat yang memungkinkan pemerintah daerah mengambil tindakan atas penolakan pemenuhan kewajiban tersebut. Hal lainnya adalah, meski belum diatur secara tegas dan rinci, Perda tersebut akan mendorong tumbuhnya koordinasi diantara lembaga pengelola zakat yang ada di batam, terutama dalam sisi kegiatan pemberdayaan.

Hal lainnya adalah Perda Zakat dan UU PPh no 36 Thn 2008 sama-sama menyebutkan bahwa lembaga pengelola yang diakui adalah Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) selama keduanya dapat memenuhi syarat formal yang ditentukan. Ini memberi angin segar kepada LAZ ditengah tarik menarik dalam Amanedemen UU no 38 thn 1999 tentang pengelolaan zakat yang salah satu wacananya adalah pengelola yang diakui hanyalah BAZ.

Sekilas, dua hal penting tersebut terjadi tanpa ada kaitan apapun. Namun sesungguhnya secara tanpa sengaja, dua hal tersebut menghasilkan sinergi yang luar biasa. Kewajiban pajak akan mendorong wajib pajak membayarkan zakatnya kepada lembaga resmi untuk mendapatkan resi penerimaan yang akan menjadi alat bukti, sementara itu Perda mendorong tumbuhnya akuntabilitas lembaga pengelola zakat yang memang diperlukan oleh wajib pajak.

Kemudian wajib pajak badan juga akan menerima dorongan yang sama dalam perilaku zakat. Bila wajib pajak badan menyerahkan zakat kepada lembaga, maka lembaga pengelola zakat akan didorong untuk semakin memperkuat basis kegiatannya agar mampu memenuhi kebutuhan wajib pajak badan akan lembaga zakat yang dapat mengelola zakat mereka sesuai dengan standar dan keinginan mereka.

Dua hal diatas tentu saja bermakna sangat positif dalam dinamika pendewasaan lembaga pengelola zakat. Bila hal tersebut dapat terjadi secara simultan, maka mustahiq akan memperoleh kesempatan lebih besar untuk mendapatkan pendampingan, bukan sekedar bantuan. Pada gilirannya, ia akan memunculkan bukti-buki keberhasilan pengelolaan zakat oleh lembaga yang akan memancing tumbuhnya dukungan masyarakat.

Dan mustahiq-lah yang akan sangat merasakan manfaat dari perubahan ini. Dan untuk tujuan itulah lembaga pengelola zakat didirikan.

Smart 5000 Untuk Pendidikan

Assalamu’alaikum Wr.Wb
Semoga Bapak dan Ibu senantiasa berada dalam keberkahan dan keberlimpahan. Amien.
Sudah menjadi rutinitas tahunan bagi DSNI Amanah di bulan-bulan penerimaan murid baru ini, yaitu mewujudkan cita-cita anak-anak dhuafa agar tetap bersekolah. kami terus berinovasi agar jumlah anak yang kami bantu semakin bertambah dan sesuai dengan harapannya. mulai tahun 2005 kami telah meluncurkan program SMART 5000 yaitu program infaq Rp. 5000 untuk pendidikan anak-anak dhuafa. program ini di rasakan sangat epektif.  78 anak telah merasakan manfaatnya. salah seorang dari anak asuh kami telah Hafidz Al-Qur’an dengan prestasi yang sangat luar biasa. bagi kami ini menjadi kebanggaan. karena saat ini anak pulau geranting itu telah menjadi seorang ustadz yang siap memberikan manfaat untuk masyarakat. kami yakin, dengan empati anda, akan mucul lagi sosok-sosok dhuafa yang berhasil dengan impiannya.

Apakah Bapak dan Ibu ingin menjadi bagian dari barisan orang-orang yang mewujudkan cita-cita mereka? membuat senyum mereka semanis harapan dan cita-citanya? saatnya berbagi dengan mereka. sampaikan empati anda melalui kemudahan layanan kami. (jemput Infaq, Zakat, tunai, transfer dan auto Debet Rekening ). nomor rekening terlampir. Khusus Infaq SMART 5000
Bank Muamalat Indonesia :I 411.000.9315 Yysn. DSNI Amanah
Bank Mandiri 109.000310.2654 Dana Sosial Nurul Islam

Semoga Berkah
salam hormat,
widyawati
markom manager
081536428788
[email protected]
www.dsniamanah.or.id

http://www.widya2008.blogspot.com