BATAM – Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Dalam Permenaker tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR bagi karyawan atau pekerjanya sebesar 1 kali gaji. Pemberian THR dimaksud selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya. THR tersebut diberikan dalam rangka menciptakan ketenangan usaha, meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menimbulkan kondusifitas investasi di Batam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Rudi Sakyakirti (21/08) mengatakan bagi karyawan yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja tiga bulan berturut-turut atau lebih. Sedangkan karyawan yang masa kerjanya kurang dari tiga bulan, tidak ada kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan THR. Meski demikian, prinsipnya adalah segala sesuatu yang lebih menguntungkan pekerja ‘halal’ hukumnya. Sehingga apabila ada ketentuan mengenai pemberian THR dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari tiga bulan, maka besar dan bentuknya diserahkan kepada PK, PP, maupun PKB tersebut.

Besarnya THR bagi yang bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat tunjangan hari raya sebesar satu bulan gaji, berupa gaji pokok plus tunjangan tetap. Yang dimaksud dengan tunjangan tetap adalah tunjangan yang besarannya tidak dipengaruhi oleh jumlah hari kerja yang dijalani (artinya berapa pun jumlah hari kerja yang dijalani buruh, maka besarannya akan tetap sama). Contoh dari tunjangan tetap ini adalah tunjangan keluarga. Sedangkan pekerja dengan masa kerja empat bulan secara terus-menerus atau kurang dari 12 bulan, mendapat THR secara proporsional dalam aritan masa kerja dikali satu bulan gaji dibagi 12 bulan.

Rudi berharap tujuh hari sebelum lebaran, karyawan sudah mendapatkan THR. Jika pengusaha mengindahkan kewajibannya memberikan THR kepada karyawannya, akan medapatkan sanksi berupa kurungan selama tiga bulan tanpa ada peringatan sebelumnya. Dalam waktu dekat pihaknya akan membuat Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh pengusaha di Batam, agar perusahaan membayar THR kepada karyawannya sesuai hari raya keagamaan yang dianutnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Organisasi Pekerja dan Pengusaha Tugiman mengatakan mengacu pada Kepmen 4/1994 maka karyawan yang habis masa kontrak sebelum hari raya tidak mendapatkan THR. Ini berbeda dengan karyawan tetap yang jika pemutusan hubungan kerja terjadi 30 hari sebelum hari raya, berhak atas THR. Saya sarankan untuk karyawan, ketika negosiasi gaji, minta kebijakan untuk menambahkan komponen THR sebesar 1/12 dari gaji yang dibayarkan bersamaan dengan gaji setiap bulan. Pada umumnya perusahaan-perusahaan outsource membebankan THR per bulan sebesar 1/12 gaji kepada perusahaan yang memakai jasanya, jelas Tugiman. Dengan persetujuan pekerja, THR sebagaimana dimaksud, sebagian dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan ketentuan inilah tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai THR yang seharusnya diterima.

(humas_crew/ttn&nn)