Produk Hukum Terakhir Sebelum Purna Bhakti

Perda Terumbu Karang Untuk Keseimbangan Ekosistem Biota Laut ft : irwansyahBATAM – Akhirnya setelah tertunda cukup lama, Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang Kota Batam, Selasa (25/8) disahkan menjadi Perda. Pengesahan Ranperda ini tanpa perlu menunggu pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam. Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan, dibuatnya Perda ini sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk melindungi Terumbu Karang dan biota laut yang ada di Kota Batam. Katanya, terumbu karang tidak hanya memberikan dampak perekonomian, tetapi juga dapat menjaga ekosistem dan hayati serta bisa mendukung kehidupan perekonomian masyarakat.

Diakuinya, pembangunan membawa dampak negative dan positif pada ekosistem laut. Batam sebagai kota yang terus melakukan pembangunan dan penduduk yang terus tumbuh, sangat diperlukan aturan hukum untuk melindungi kelestarian biota laut. Untuk menjaga terumbu karang dan biota laut lainnya, menurut Walikota perlu komimet bersama.

“Perlu komitmen bersama antara Pemko Batam dengan masyarakat dan stake holder yang ada untuk menjaga ekosistem dan terumbu karang ini, Saya mengucapkan terimakasih atas dukungan anggota dewan dan tim yang telah menyempatkan diri untuk membahas Ranperda ini hingga disahkan menjadi Perda,” kata Walikota dalam sidang paripurna terakhir anggota DPRD Kota Batam periode 2009-2014.

Perda Pengelolaan Terumbu Karang ini terdiri dari 17 BAB dan 33 Pasal. Perda ini merupakan merupakan langkah konkrit Pemerintah Kota Batam dalam menangani pelestarian terumbu karang. Selain itu, Perda ini juga dinilai dapat mendukung salah satu sektor unggulan Kawasan Andalan Laut Batam dan sekitarnya, yaitu sektor pariwisata. Sidang Paripurna pengesahan Perda Pengelolaan Terumbu Karang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Soerya Respationo dan didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Chablullah Wibisono. Wakil Wali Kota Batam, Ria Saptarika turut mendampingi Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan dalam pengesahan Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang itu.

(*humas_crew/dv)