FKPD Sepakat Tindak Tegas Penambang Pasir ilegal

BATAM – Walikota Batam, Ahmad Dahlan menegaskan penambangan pasir ilegal di Batam harus ditutup dan bagi pihak yang melanggar harus diproses sesuai ketentuan.  Hal ini juga disetujui oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam melalui rapat FKPD, Kamis (12/7) di kantor Walikota Batam.

Menurut Dahlan, FKPD Kota Batam merekomendasikan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. “Badan Pengendalian Lingkungan (Bapedal) Kota Batam harus menindak tegas siapaun yang terlibat dalam penambangan pasir darat ilegal di Rempang-Galang dan wilayah lainnya di Batam,” katanya

Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan,pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan penambangan pasir ilegal. Proses hukum masih berlanjut dalam penyelesaian kasus ini. “Saat ini masih ada beberapa yang berjalan tapi sudah berkurang banyak dari 70-an sampai sekarang hanya tinggal beberapa,” katanya.

Bapedal Kota Batam, saat ini sudah memeriksa 17 saksi. Dendi menegaskan akan ada beberapa orang tersangka dalam kasus ini. “Apabila unsur telah terpenuhi dan alat bukti sudah mencukupi, siapapun bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Penambangan pasir dilarang di Kota Batam karena tidak sesuai dengan peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kota Batam. Seluruh wilayah pulau utama Kota Batam tidak diperuntukan untuk pertambangan, karena merupakan kawasan industri.

Selain itu, penambangan pasir ilegal tidak sesuai dengan UU Lingkungan Hidup. Apalagi penambangan pasir dilakukan dengan cara yang tidak berwawasan lingkungan. Penambangan dilakukan dengan mengeruk bagian atas. Kemudian, bila sudah tergenang air, maka penambang menyedot sendimen pasir menggunakan alat khusus. Sehingga lumpur terbawa dan mencemari lingkungan.

(crew_humas/ev)

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -