Setelah Pendekatan Persuasif, Penertibanpun Akan Digelar

1
183

IMG_7350IMG_7348

BATAM –  Upaya bertahap dalam penertiban usaha peternakan yang tidak sesuai dengan peruntukan wilayah di Kota Batam secara perlahan mulai memasuki upaya penegakan dan eksekusi sesuai aturan yang berlaku. Untuk mendukung upaya tersebut, hari ini Jumat (24/07) Walikota Batam Ahmad Dahlan bersama unsur Muspida Kota Batam menggelar Rapat Muspida dengan agenda penertiban usaha peternakan di Kota Batam.
Rapat yang berlangsung di Sanur Restaurant Batam Centre tersebut secara khusus fokus membahas berbagai upaya dalam penertiban usaha peternakan babi, sapi dan kambing di berbagai lokasi di Kota Batam.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat agar tidak menimbulkan dampak negatif sehingga dapat mengganggu keseimbangan lingkungan dan ketertiban umum. Penertiban difokuskan pada peternakan yang berada di hutan lindung, lahan fasilitas umum dan wilayah pemukiman penduduk. Dalam rapat tersebut Dahlan juga meminta kesiapan dari pelaku penertiban seperti Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam dengan dukungan Polri, Ditpam OB, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam dan Kodim 0316/Batam.

Kepala Dinas KP2K Batam drh. Suhartini mengatakan latar belakang penertiban diantaranya adanya keluhan masyarakat terhadap pencemaran lingkungan akibat peternakan babi, kambing dan sapi serta isu global terkait perkembangan virus influenza A H1N1 yang telah sampai ke phase 6 serta Virus schwein Influenza A- H1N1 yang diidentifikasi telah masuk dan menyebar ke wilayah Indonesia.

Sasaran dari kegiatan ini adalah para peternak babi, kambing dan sapi di lokasi yang menggunakan lahan atau fasilitas umum, hutan lindung dan lingkungan pemukiman masyarakat di 8 (delapan) Kecamatan yaitu ; Kecamatan Nongsa, Batam Kota, Sekupang, Batu Aji, Sagulung, Sei. Beduk, Bulang dan Galang. Dasar hukum yang digunakan adalah Perda Kota Batam No. 2 Th. 2004 tentang RTRW Kota Batam dan Perda Kota Batam  Nomor 16 Th. 2007 tentang Ketertiban Umum.

Menurut Suhartini sebelumnya telah dilakukan pendekatan persuasif agar peternak melakukan penertiban dengan kesadaran sendiri. Dengan pendataan peternakan babi dan sapi yang dilakukan  pada bulan Februari s/d April serta bulan Mei dilakukan sosialisasi dan surat edaran yang menyatakan bahwa peternakan tidak diperbolehkan di wilayah yang telah ditentukan berikut penyampaian peringatan berupa SP 1 s/d SP 3 dilakukan pada bulan Juni dan Juli, diakhir bulan Juli ini baru dilakukan penertiban.

Penertiban akan diprioritaskan pada lokasi yang berada di lingkungan pemukiman. Tahap pertama lokasi yang akan ditertibkan yaitu wilayah Kecamatan Sekupang dengan jumlah peternak ± 40 kepala keluarga dan jumlah ternak ±  900 ekor yaitu ; Kelurahan Sei. Harapan, Patam Lestari, Tanjung Pinggir, Tiban Lama dan Tanjung Riau. Pelaksanaan penertiban di Kecamatan Sekupang dilaksanakan di melalui 2 (dua) tahap yaitu tahap I (pertama) ; Kelurahan Sei. Harapan, Patam Lestari dan Tanjung Pinggir dan tahap 2 (kedua) ; Kelurahan Tiban Lama dan Tanjung Riau (peta terlampir). Pola yang dilaksanakan adalah tipiring dengan melibatkan instansi terkait seperti ; Polri, Satpol PP, Ditpam OB, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Batam dan Kodim Batam.

Pada H – 7 telah dilaksanakan pendataan oleh tim terpadu. Penertiban akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2009. Pasca penertiban akan dilakukan pengawasan oleh tim terpadu apabila ditemukan pelanggaran akan dikenakan tindakan tipiring kepada peternak. Suhartini menambahkan upaya-upaya yang akan dilakukan diantaranya dengan menjual ternak babi untuk dikonsumsi atau dimusnahkan, pemerintah tidak menyediakan lahan untuk relokasi ternak babi di Batam.

Pemerintah dalam hal ini tidak akan merelokasi usaha peternakan ke tempat lain tetapi akan mencarikan pembeli ternak tersebut dengan harga sesuai kesepakatan antara pembeli dengan peternak. Tahap awal akan ditertibkan peternakan di Kecamatan Sekupang dan selanjutnya di Kecamatan lainnya. Dalam rapat tersebut juga muncul antisipasi penetapan tempat penampungan sementara bagi ternak babi yang terkena penertiban. Ada sebagian peternak babi yang akan terkena penertiban sudah menjual ternaknya dan mendatangi dinas KP2K untuk mencarikan pihak ketiga atau pembelinya.

Data ternak babi tahun 2009 dari KP2K di Kecamatan Sekupang 900 ekor, Kecamatan Bulang 40 ekor, Kecamatan Sagulung 2.294 ekor, Kecamatan Nongsa 1.561 ekor, Kecamatan Sie Bedug sebanyak 5.081 ekor, Kecamatan Batu Aji dengan 1.828 ekor, Kecamatan Batam Kota 277 ekor, Kecamatan Galang 464 ekor dan Dam Duriangkang sebanyak 3.061 ekor. Total secara keseluruhan ternak babi di Kota Batam 15.506 ekor.

Turut hadir Ketua DPRD Kota Batam, Asisten I bidang Pemerintahan, Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan, Sekretaris Dewan, Bappeko, Satpol PP, Disnaker, Dinas Kesehatan Batam, Tata Pemerintahan, Lanal Batam, Dandim dan Poltabes Barelang.

(*humas_crew/ttn&nn)

1 COMMENT

  1. Penertiban tersebut sangat kita dukung, karena peternakan tersebut banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Ketegasan dan kebijakan Bapak Wali Kota akan menjadi acungan jempol masyarakat Batam. Semoga sukses…Amin.
    info: Di Sei Nayon- Bengkong Kolam ada juga peternakan babi…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here